Wartacakrawala.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Catatan Wartacakrawala.com, ada sembilan polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
Baca juga: Jateng-Australia Perkuat Kerjasama Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Karimunjawa
Kesembilan polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
- Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
- Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
- Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
- Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
- Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
- Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
- Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
- Ajudan Sambo, Bharada Sadam; dan
- Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Sanksi Patsus
- Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sanksi Demosi
- AKP Dyah Candrawati juga telah disidang etik pekan lalu. AKP Dyah selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
- Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
- Mantan BA Roprovos Divpropam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Brigadir Frillyan disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Baca juga: Pabrik Kertas dan Plastik di Dau Terbakar, Begini Keterangan Polisi
Sanksi PDTH
- Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PDTH.
- Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.
- Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.
- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
- Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri. Dia juga mengajukan banding.
Dalam kasus ini, ada sembilan polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kesembilan tersangka itu terbagi ke dalam dua klaster, yaitu pidana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).