Wartacakrawala.com – Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi pelaksanaan penerapan absensi elektronik untuk ASN.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Magelang, Anta Murpuji Antaka di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Selasa (11/10/2022).
“Tujuan diterapkannya absensi elektronik ini adalah meningkatkan kedisiplinan jam kerja untuk ASN di tingkat wilayah Kabupaten Magelang,” kata Anta.
Hal ini sesuai dengan pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil maka setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati peraturan ketentuan jam kerja.
Baca juga: Inovasi Layanan, Pemkot Pasuruan Launching LENTERA MAKAM dan PETI KEMAS
Sebelum terlaksananya penerapan absensi elektronik ini akan diadakan uji coba terlebih dahulu. Uji coba tahap pertama pelaksanaan penerapan absensi elektronik ini berlangsung pada 17 Oktober – 7 November 2022.
Setelah uji coba tahap pertama berakhir dilakukan evalusi uji coba tahap pertama yang berlangsung 8 – 15 November 2022. Uji coba tahap kedua akan berlangsung pada 16 November – 18 Desember 2022. Kemudian akan ada evaluasi uji coba tahap kedua yang akan berlangsung pada 19 – 31 Desember 2022.
“Setelah beberapa tahapan uji coba dan evaluasi ini berakhir. Penerapan absensi elektronik ini sendiri akan dilakukan menyeluruh di tingkat Kabupaten Magelang pada awal tahun 2023 dan akan dilaunching oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin,” imbuhnya.
Penerapan absensi elektronik ini menggunakan aplikasi SIABA berbasis android. Implementasi ini merupakan bagian dari MCP (Monitoring Center for Prevention) pencegahan korupsi dari KPK yang perlu ditindaklanjuti pada tahun ini dan selalu dipantau oleh KPK.