Bechi Tersangka Kasus Pencabulan Pesantren Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara

Shofy Maulidya Fatihah
Jaksa penuntut umum menuntut Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi dihukum 16 tahun penjara. /Zona Surabaya Raya/PRMN
Jaksa penuntut umum menuntut Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi dihukum 16 tahun penjara. /Zona Surabaya Raya/PRMN

Wartacakrawala.com – Putra Kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi dituntut 16 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Ia merupakan bagian tim jaksa penuntut umum (JPU).

Mia mengatakan, tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan, juga keterangan saksi dan ahli.

“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Banjir dan Longsor Terjang Kawasan Pantai Gemah Tulungagung, Akibatkan Kerusakan

Tuntutan itu, kata Mia, telah dipertimbangkan JPU sebaik-baiknya, menggunakan hati nurani, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” ujarnya.

Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Kondisi Pantai Gemah usai diterjang banjir bandang / tangkapan layar

Banjir dan Longsor Terjang Kawasan Pantai Gemah Tulungagung, Akibatkan Kerusakan

Next Post
Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara, Ahmad Faruuq / Ist

BEM Nusantara Apresiasi Langkah Kapolri Copot Kapolda Jatim

Related Posts
Total
0
Share