Buntut Tragedi Maut Kanjuruhan, BEM Nusantara Desak Kapolri Copot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang

Avatar
Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Faruuq / istimewa
Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Faruuq / istimewa

Wartacakrawala.com – Sebagai buntut dari kejadian tragis di Stadion Koordinator Pusat BEM Nusantara desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindaklanjuti kejadian berujung maut di Kanjuruhan.

Ahmad Faruuq meminta bentuk tindak lanjut berupa pencopotan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai bentuk pertanggungjawaban pada tragedi Kanjuruhan.

Seperti diketahui data sejauh ini, setidaknya 128 orang sipil, 2 polisi yang meninggal dunia dan 180 orang luka-luka dalam  dalam perawatan di rumah sakit, pada tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut. 

“Saya meminta dengan khusus pada pak Kapolri, sebagai bentuk duka cita mendalam, dan pertanggungjawaban atas apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dengan mencopot Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Karena keduanya yang bertanggung jawab pada sisi pengamanan laga Arema versus Persebaya itu,” terang Faruuq melalui keterangan tertulis pada pada Minggu (02/10/2022).

Baca juga: Insiden Kanjuruhan, DPD GEMA MA Malang Raya Desak Kapolri Tindak Tegas Oknum Aparat

Kejadian ini, menurutnya tidak akan terjadi apabila panitia dan aparat Kepolisian bertindak secara presisi dan responsible dipegang teguh sehingga sudah siap pada keadaan darurat.

“Jika aparat dan panitia lebih siap mungkin kejadian dengan ratusan korban jiwa ini tidak akan terjadi,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Daerah Jatim, Syahrul Ihza Ramadhan, yang meminta segera mengusut tuntas kasus ini dengan investigasi.

“Saya mohon kepada Kapolri Jenderal Sigit agar mengusut tuntas kasus ini. Kami juga perlu tahu kejadian yang sebenar-benarnya di lapangan, fakta dan data riilnya seperti apa,” jelas Syahrul.

Syahrul juga meminta Kapolri agar menindak Kapolda Jatim dan Kapolres Malang.

“Penggunaan gas air mata di lapangan itu telah menyalahi aturan dari FIFA pasal 19 b yang berbunyi No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used. Jadi jelas ada pelanggaran disitu yang perlu ditindaklanjuti dengan pencopotan Kapolda Jatim dan Kapolres Malang,” tutup Syahrul Korda BEM Nusantara Jatim.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Insiden Kanjuruhan, DPD GEMA MA Malang Raya Desak Kapolri Tindak Tegas Oknum Aparat

Next Post
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Bentrok Antarsuporter

Related Posts
Total
0
Share