Cara Daftar BPUP Kemenparekraf agar Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

Avatar
Menparekraf Sandiaga Uno, foto: dok. kemenparekraf

Wartacakrawala.com – Cara daftar BPUP Kemenparekraf bisa dilakukan secara online. Bagi para pelaku usaha pariwisata yang ingin mendaftar bisa langsung mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

BPUP sendiri merupakan singkatan dari Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata. Bantuan dari pemerintah ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Nantinya, para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan. Pendaftarannya sendiri sudah dibuka sejak 15-26 November 2021.

Lantas, bagaimana cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?

Baca juga: Cara Melaporkan Gangguan Listrik secara Online lewat PLN Mobile

Berikut syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf yang dikutip dari laman resmi https://bpup.kemenparekraf.go.id/ pada Kamis (25/11/2021):

Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf

NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)
KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
NPWP atas nama badan usaha
SPT tahunan (satu tahun terakhir)
Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000
Akta Pendirian
Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Cara Daftar BPUP Kemenparekraf

Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan
Klik centang pada kotak “I’m not a robot” sebagai verifikasi
Klik “Daftar”
Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021
Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Cara Melaporkan Gangguan Listrik secara Online lewat PLN Mobile

Next Post

Soal RUU BUMN, Ismei Sebut Ada Indikasi Privatisasi BUMN

Related Posts