Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah, Yuk Pahami

Avatar
Ilustrasi cara perpanjang sim online, foto: YouTube Digital Korlantas

Wartacakrawala.com – Proses pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun SIM C kini lebih mudah.

Masyarakat cukup menggunakan handphone mereka dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini secara resmi diluncurkan pada 12 April 2021.

Dengan aplikasi tersebut, para pemohon bisa memperpanjang SIM dari rumah tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.

SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat.

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.

Seperti apa cara mengurus perpanjangan SIM secara online? Kompas.com merangkum penjelasannya di sini:

Baca juga: Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Yuk Pahami

  1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri”.
  2. Masukkan nomor handphone, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.
  3. Buat pin untuk keamanan.
  4. Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.
  5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.
  6. Di halaman utama, pilih menu “SIM” kemudian “Perpanjangan SIM”.
  7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).
  8. Unggah juga hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.
  9. Pendaftaran pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di aplikasi tersebut dengan memilih menu e-Rikkes dan mengikuti instruksi yang diberikan. Hal yang sama berlaku untuk tes psikologi.
  10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat mengambil langsung SIM yang sudah selesai atau menggunakan jasa pengiriman.
  11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Unggul dalam Konfercab, Gus Fatkhurrozi Pimpin Ansor Kabupaten Malang

Next Post
Ilustrasi cara mengatasi kecanduan media sosial, foto: YouTube channel greatmind

Cara Mengatasi Kecanduan Media Sosial, Yuk Pahami

Related Posts