Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK, Simak Agar Tak Salah

Luluk Mukarromah
Ilustrasi daftar investasi bodong yang dilarang OJK / (ID Photo/David Gita Roza)
Ilustrasi daftar investasi bodong yang dilarang OJK / (ID Photo/David Gita Roza)

Wartacakrawala.com – Upaya pencegahan makin menjamurnya kegiatan usaha investasi tanpa izin terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin ini serta pihak melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan kendati sudah dihentikan kegiatannya oleh OJK, SWI meminta masyarakat terus waspada terhadap penawaran-penawaran yang diberikan.

“Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” kata Tongam dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cara Melacak Pasangan Agar Tak Seperti Layangan Putus

Secara rinci, tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin tersebut terdiri dari enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Selanjutnya, SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi cara melacak keberadaan pasangan / spyic.com

Cara Melacak Pasangan Agar Tak Seperti Layangan Putus

Next Post
Ilustrasi cara menghasilkan uang dari aplikasi / brandsynario

Deretan Aplikasi Penghasil Uang, Cocok untuk Kaum Rebahan

Related Posts
Total
0
Share