Diduga Lakukan Money Politic, Tim SanDi Laporkan LaDub ke Bawaslu

Avatar
Tim hukum SanDi saat melaporkan tim pemenangan paslon LaDup atas dugaan money politic ke Bawaslu Kabupaten Malang

Wartacakrawala.com – Tim Hukum Paslon Sanusi-Didik (SanDi) melaporkan Tim Pemenangan Paslon LaDub ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Selasa (24/11).

Laporan tersebut terkait dugaan adanya money politic yang dilakukan Tim Pemenangan Paslon LaDub saat berkampanye di Desa Pujiharo Kecamatan Tirtoyudo.

“Jadi kami duga ada pelanggaran bahwa paslon nomor urut dua (LaDub) memberikan uang sebesar Rp 50 ribu per orang saat kampanye di Kecamatan Tirtoyudo sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Sekretaris Tim Hukum SanDi, Ach Hussairi SH usai melapor ke Bawaslu Kabupaten Malang.

Dugaan tersebut diketahui setelah Tim Hukum SanDi mendapati laporan dari relawan SanDi di Kecamaan Tirtoyudo.

“Dan terus kami telusuri. Akhirnya kami bertanya ke peserta kampanye dan memang mengiyakan bahwa diberi uang Rp 50 ribu dan ada ajakan untuk memilih salah satu paslon nomor urut dua (LaDub),” katanya.

Hussairi pun menjelaskan, pihaknya siap membawa peserta kampanye itu sebagai saksi jika laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang ditindaklanjuti.

Baca juga: Tren Positif, Pasangan Sandi Peroleh Dukungan dari Kiai Kampung

“Kalau Bawaslu memang melanjutkan kasus ini ya kami akan siap membawa peserta ini untuk jadi saksi. Jadi kami pastikan bukti kami kuat,” tegasnya.

Jika memang terbukti ada money politics, lanjut Hussairi, seorang yang membagikan uang ke peserta kampanye akan terancam hukuman 72 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Karena melanggar Pasal 187 (a) ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/ Wakil Walikota, atau Bupati/Wakil Bupati. Dan kami masih belum tahu siapa yang membagikan uang tersebut tapi kami pastikan itu masuk tim struktur kampanye LaDub,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menjelaskan, pihaknya butuh waktu dua hari untuk melakukan pengkajian dari laporan Tim Hukum Paslon SanDi.

“Jika memang semua syarat laporan sudah terpenuhi dan layak, akan kami register dan memanggil pihak-pihak yang terkait menjadi saksi. Namun jika ada syarat yang belum terpenuhi, kami berikan waktu satu hari untuk terlapor agar memenuhi persyaratan,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Tren Positif, Pasangan Sandi Peroleh Dukungan dari Kiai Kampung

Next Post

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gunakan YouTube sebagai Sarana Moderasi Beragama

Related Posts