Etika Penyampaian Acara yang Melanggar Hukum P3SPS

Avatar
Ilustrasi penayangan acara komedi Ini Talk Show
Ilustrasi penayangan acara komedi Ini Talk Show

Wartacakrawala.com – Indonesia merupakan negara yang terbuka akan informasi, maka dari itu kebebasan informasi dapat dilihat dan dinikmati oleh publik secara bebas. Sehingga penyampain informasi lewat media massa sangat sulit untuk dicegah.

Penyebaran informasi kepada publik melalui media televisi merupakan cara yang efektif dan efisien. Tetapi sering terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh televisi yang melanggar tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS).

Dengan banyak nya tayangan televisi yang bermunculan pada era sekarang, sehingga banyak juga pelanggaran yang membuat Komisi Penyiaran Idonesia (KPI) harus turun tangan. Penyiaran di Indonesia memiliki banyak pelanggaran dimana televisi menayangkan program yang beradegan sensitif kepada masyarkat seperti kekerasan, berita hoax, mencela dan lain sebagainya.

Hal itulah yang dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat. Masyarakat Indonesia khususnya remaja dan anak-anak sangat mudah untuk menirukan tingkah laku dan omongan dari tayangan yang dilihatnya pada televisi. Sekitar 3-5 jam masyarakat Indonesia menghabiskan waktunya untuk menonton tayangan program siaran televisi.

Penyiaran merupakan salah satu cara untuk menyebar luaskan informasi dan juga digunakan sebagai penyampaian pendapat secara umum. Sehingga penyiaran memiliki peranan penting seperti yang ditulis dalam UU nomor 32 tahun 2002 yang terdiri dari 12 bab pokok pembahasan dan 64 pasal, ini menjadikan dasar dalam upaya penyelenggaraan penyiaran dan menghasilakn kualitas tinggi suatu siaran di Indonesia. Aturan penyiaran televisi digunakan sebagai pemenuhan kategori siaran yang baik oleh KPI.

Baca juga : Kontroversi Pemeran Zahra, Cyber Bullying Tidak Dibenarkan

P3SPS merupakan cara KPI untuk mengatur dan menertipkan tayangan televisi agar tiadak melenceng dari aturan yang ada. Tujuan utama menggunakan P3SPS adalah mewujudkan siaran yang memberikan nilai edukatif dan inspiratif. Karena pada saat ini banyak program televisi yang hanya mengutamkan pendapatan ranting tanpa melihat pesan yang terkandung atau tingkah laku dari aktor pengisi program yang dijalankan, hal itu lah yang membuat perusahaan televisi tidak perduli dengan aturan standart siaran.

Pada era globalisasi seperti saat ini banyak tersebarnya informasi secara bebas. Dengan banyak nya informasi yang tersebar mengakibatkan masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia. Meskipun tidak semua kebudayaan asing memiliki dampak negatif, namun tidak ada salah nya apabila kita melakukan antisipasi terutama dalam sistem penyiaran. Hal ini dilakukan agar tidak terbawa oleh informasi yang semakin tidak terkontrol.

Penyiaran televisi yang diminati oleh masyarakat ialah siaran yang memenuhi kebutuhan hiburan dan informasi, tetapi program yang diproduksi cenderung mengandung tingkah laku yang kasar, kekerasan verbal, dan konten yang mengandung pornografi. Hal itu tidak sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2002 pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan “penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial”.

Semakin banyak tayangan yang tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia menimbulkan kritikan dari masyarakat. Hal tersebut dibuktikan oleh banyaknya keluhan masyarakat yang tertera pada kolom pengaduan di website resmi KPI. Program tayangan yang tidak baik itu dapat memberikan pengaruh buruk, khusunya bagi anak-anak dan remaja.

Ada beberapa cara dalam menyebarluaskan informasi seperti lewat media sosial, televisi program infotainment, talk show, dan lain sebagainya. Saat ini hampir keseluruhan stasiun televisi swasta di Indonesia menayangkan program talk show dengan kurun waktu kurang lebih 8 jam per hari.

Tayangan talk show di Indonesia saat ini kualitasnya mulai menurun. Masih banyak tayangan televisi yang hanya mengutamakan kesenagan masyarakat tersendiri tanpa mempedulikan pesan moral yang terdapat pada tayangan tersebut padahal sudah di jelaskan di UU tentang penyiaran No. 32 tahun 2002 pasal 4 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa penyiaran sebagai media informasi yang mendidik, hiburan yang sehat dan juga berfungsi sebagai ekonomi dan budaya. Akibat dari tayangan yang kurang mendidik tersebut dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Karena saat ini penayangan talk show tanpa sensor dan tidak mematuhi jam tayang yang sudah di tetapkan oleh KPI.

Seperti pada program talk show yang bernama “ini talk show” di Net TV yang dibawakan oleh Sule dan Andre Taulani beserta rekan kerja yang lainnya. Program ini mendapatkan teguran dari KPI disiarannya yang tayang pada tanggal 8 Maret 2017 pukul 20.07 WIB. Tayangan ini mendapatkan teguran karena telah melontar kalimat mengejek “ini hewan apa (sambil menunjuk seorang laki-laki) dan perilaku untuk mempermalukan sesorang seperti “ini beras karung atau” (berbicara seperti itu yang ditujukan kepada seorang wanita).

Pelanggaran ini masuk kedalam golongan pelanggaran perlindungan anak-anak dan remaja dan perlindungan terhadap masyarakat. Menurut KPI siaran yang seperti itu tidak pantas untuk di tayangkan. Siaran tersebut melanggar UU P3 pasal 14, 15, dan 21 tahun 2012 dan juga melanggar UU SPS pasal 15 ayat , pasal 21 ayat 1, dan pasal 37 ayat 4. Pelanggaran kedua terjadi lagi pada program “ini talk show” siaran itu mendapatkan teguran dari KPI disiarannya yang tayang tanggal 27 Februari 2019.

Tayangan ini mendapatkan teguran karena telah melanggar penghormatan terhadap norma kesopanan dan keasusilaan derta perlindungan anak dan remaja. Hal ini telah melanggar UU P3SPS KPI tahun 2012. Masalah program tersebut ialah, ada seorang laki-laki mengucap “kunyuk” yang ditujukan kepada foto wajah orang lain. KPI menilai bahwa itu sudah melanggar UU pasal 9 dan pasal 15 ayat 1 SPS KPI tahun 2012, sehingga KPI membuat keputusan untuk meberikan peringatan secara tertulis.

Talk show merupakan salah satu tontonan yang banyak diminati oleh publik. Sehingga tayangan yang ditampilkan harusnya mengedukasi bagi semua kalangan. Pihak penyiaran harus memikirkan dampak yang terjadi setelah melihat tanyangan yang sudah disiarkan. Apabila ingin menampilkan tayangan yang menarik perhatian penoton seharusnya dibedakan berdasarkan kategorinya. Dan untuk ucapan dan tingakah laku si aktor seharus disesuaikan juga jangan sampai omongan kasar atau perilaku memalukan muncul pada saat siaran berlangsung.

Meskipun program talk show akan lebih seru jika diselingi dengan komedi akan tetapi komedi biasanya menggunakan ucapan atau perilaku yang tidak pantas untuk dicontoh misalnya dari ucapan dan tindakan yang melebihi batas. Pelanggran yang terjadi pada program penyiaran di TV diakibatkan oleh keingin perusahaan tersebut menjadikan program siaran yang dibuatnya disukai oleh khalayak publik. Sehingga pembuat program penyiaran tidak emeprdulikan aturan yang sudah tertera pada UU P3SPS.

Namun, pelanggaran akan terus berjalan apabila masyarakat tidak memperdulikan atau tidak melaporkan pelanggaran yang sudah terjadi. Adapun suatu cara untuk meminimimalisir pelanggaran yaitu dengan meberikan edukasi atau perhatian lebih kepada pembuat program TV. Dan juga memberikan sanksi yang cukup tegas bagi yang melanggarnya. (*)


*)Penulis : penulis: Helvy Muthia Syahrani, Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri

Kontroversi Pemeran Zahra, Cyber Bullying Tidak Dibenarkan

Next Post
Mustajab Saja Tour 2021 (foto: Fotografer Fajar Merah)

Mustajab Saja Tour 2021, Fajar Merah Berlabuh Di Ekologie Malang

Related Posts