Gubernur Khofifah dan Kebijakan Pengembangan Pesantren

Avatar
Buku Gubernur Khofifah dan Kebijakan Pengembangan Pesantren yang ditulis oleh Abdul Halim Soebahar
Buku Gubernur Khofifah dan Kebijakan Pengembangan Pesantren yang ditulis oleh Abdul Halim Soebahar

Wartacakrawala.com – Buku yang ditulis oleh Abdul Halim Soebahar ini, sedikit berbeda dengan buku tokoh lainnya. Buku ini lebih spesifik mengurai kebijakan-kebijakan Khofifah terkait pendidikan, khususnya pesantren. Jawa Timur, sebagai daerah dengan basis pesantren, menjadi objek penting dan mendapat perhatian serius dalam kebijakannya. Pesantren, oleh kebanyakan orang dianggap sebagai lembaga pendidikan agama yang masih kental dengan budaya  tradisional.

Keadaan tersebut dianggap tidak memenuhi standar pendidikan secara umum. Oleh karena itu, banyak lulusan pesantren yang tidak mendapat pengakuan dari pemerintah. Sehingga, banyak jebolan dari pesantren-pesantren  yang memiliki kapasitas keilmuwan agama yang memadai, justru tidak mendapatkan wadah pengabdian yang setara dengan lulusan pendidikan formal. Problem inilah yang akan direspon serius oleh Khofifah.

Sejak Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elistianto Dardak resmi dilantik pada Rabu, 13 Februari 2019, di Istana Negara, mereka mulai merealisasikan rencana yang telah disusun dan menjadi programnya. Di antaranya adalah memberikan fasilitas dan tunjangan terhadap pendidikan, khususnya lembaga di lingkugan pesantren.

Janji tersebut akan diberikan bagi pesantren yang telah memenuhi unsur utama dalam pesantren. Seperti yang tertera dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020.  tentang Pendidikan Pesantren, sebagai syarat bahwa lembaga pendidikan baru disebut sebagai pesantren, jika memiliki unsur  utama paling sedikit: (1) kiai, (2) santri mukim, (3) pondok atau asrama, (4) masjid atau mushola, (5) kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin (UU No. 18/2019, Pasal 5).     

Dalam buku ini, penulis mengulas laju gerak dan perkembangan kebijakan Khofifah yang tegas dan memperhatikan serius terhadap pendidikan di Jawa Timur . Misalkan pada halaman 86, kita melihat pernyataan Khofifah saat menyampaikan Nota Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Jatim Tahun 2021 pada Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur (Senin, 16 November 2020), Khofifah menyatakan bahwa, alokasi terbesar RAPBD Jatim Tahun Anggaran 2021 (51,74 %) diperuntukkan untuk sektor pendidikan di Jawa Timur.

Baca juga: Jihad Digital Santri Milenial

Urusan pemerintahan wajib  yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan dialokasikan untuk Dinas Pendidikan (11,868 triliun rupiah, sekitar 51, 74 %) dari Belanja Perangkat Daerah pada RAPBD 2021. Khofifah menjelaskan bahwa angka tersebut diprioritaskan untuk peningkatan layanan mutu pendidikan di Jawa Timur.

Diantaranya biaya penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), Honorium Kinerja Guru Non PNS, pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta untuk Bantuan Operasional Daerah untuk Lembaga Madrasah Diniyah (BOSDA MADIN). Tujuannya untuk meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada  sekolah, baik negeri maupun swasta.

Angka 51, 74 % merupakan pencapaian yang spektakuler dan meunjukkan betapa kuatnya komitmen Gubernur Khofifah untuk menggenjot SDM dan pendidikan, sebab dalam UUD RI hasil amandemen ke-4, pasal 31 ayat (4) dinyatakan bahwa: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dari pencapaiannya ini, Gubernur Jawa Timur ini dianugerahi Penghargaan Bintang Mahaputra Utama.

Tampak jelas bahwa, Khofifah benar-benar ingin mempercepat kemajuan pendidikan di Jawa Timur, termasuk kemajuan pesantren. Karena jumlah pesantren di Jawa Timur sangat pesat dan varian dibandingkan daerah lainnya. Sehingga varian pendidikan berbasis pesantren mengungguli varian pendidikan di propinsi lain.

Pertimbangan tersebut bisa dicermati pada Kementrian Agama RI akhir tahun 2020 sebagai berikut: jumlah pesantren (se-Indonesia 28.194 lembaga, di Jawa Timur 6.651 lembaga, Pendidikan Al-Quran (se-Indonesia 135.130 lembaga, di Jawa Timur 38.695 lembaga), Madrasah Diniyah Takmiliyah (se-Indonesia 84.966 lembaga, di Jawa Timur 26.937 lembaga), Pendidikan Diniyah Formal/PDF (se-Indonesia  74 lembaga, di Jawa Timur 17 lembaga), Satuan Pendidikan Muadalah (se-Indonesia 88 lembaga, di Jawa Timur sekitar 20 lembaga), dan Mahad Aly (se-Indonesia 52 lembaga, di Jawa Timur 16 lembaga).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Pementasan Teater Pendopo MAN 1 Gresik "Laken Geden", sikapi pelecehan seksual

Lewat Pementasan, Teater Pendopo MAN 1 Gresik Kecam Tindakan Pelecehan Seksual

Next Post
Banjir Desa Sitiarjo Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang / Istimewa

Banjir Kembali Merendam Rumah Warga di Desa Sitiarjo Kabupaten Malang

Related Posts