Infotainment Indonesia yang Semakin Berbahaya

Shofy Maulidya Fatihah
Foto: YouTube RCTI infotainment pada 13 Januari 2020
Foto: YouTube RCTI infotainment pada 13 Januari 2020

Wartacakrawala.co – Indonesia merupakan negara yang terbuka akan informasi, maka dari itu kebebasan informasi dapat dilihat dan dinikmati oleh publik secara bebas. Sehingga penyampain informasi lewat media massa sangat sulit untuk dicegah. Salah satunya penyampain informasi melalui tayangan infotainment.

Saat ini hampir keseluruhan stasiun televisi swasta di Indonesia menayangkan program infotaiment dengan kurun waktu kurang lebih 15 jam per hari. Hal ini akan membawa pengaruh kepada kelompok tertentu, misalnya anak-anak yang masih harus diawasi pada saat menonton TV. Tayangan infotainment di Indonesia saat ini kualitas nya menurun.

Masih banyak tayangan televisi yang hanya mengutamakan kesenangan masyarakat tersendiri tanpa mempedulikan pesan moral yang terdapat pada tayangan tersebut. Padahal sudah dijelaskan di UU tentang penyiaran No. 32 tahun 2002 pasal 4 ayat 1 dan 2 bahwa penyiaran sebagai media informasi yang mendidik, hiburan yang sehat dan juga berfungsi sebagai ekonomi dan budaya. Akibat dari tayangan yang kurang mendidik tersebut dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Karena saat ini penayangan infotainment tanpa sensor dan tidak mematuhi jam tayang yang sudah di tetapkan oleh KPI.

Baca juga: Khofifah Bolehkan Santri Ponpes di Jatim untuk Mudik Lebaran

Seperti kasus yang terjadi pada program penyiaran silet yang ditayangkan oleh Inews TV. Ia menyangkan program yang bermuatan panglima langit sedang meramal kehidupan Ashanty melalui mata bantinnya. Tayangan ini muncul pada 24 Januari 2020 pukul. Akibat tayangan itu Silet mendapatkan teguran tertulis dari KPI pada tanggal 27 Januari 2020.

Perilaku meramal seseorang, dianggap mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standart Program Penyiaran (SPS). Dalam infotaiment ini mengabaikan tentang aspek perlindungan, mereka mengklasifikasikan program ini kedalam program R (remaja). Tetapi program ini sangat tidak patut untuk dilihat oleh remaja karena bisa saja mendorong perilaku percaya kepada paranormal, magais dan perilaku supranatural lainnya. Padahal di pasal 30, 31, dan 32 SPS sudah dijelaskan bahwa tayangan infotaiment tidak boleh menayangkan yang bermuatan horor mistik dan supranatural di bawah pukul 22:00.

Infotainment merupakan salah satu tontonan yang banyak diminati oleh publik. Sehingga tayangan yang ditampilkan harusnya mengedukasi bagi semua kalangan. Pihak penyiaran harus memikirkan dampak yang terjadi setelah melihat tanyangan yang sudah disiarkan. Apabila ingin menampilkan tayangan yang bombastis seharusnya dibedakan berdasar kan kategorinya. Dan untuk jam tayangnya harus disesuaikan juga jangan sampai tayangan dewasa muncul pada saat pagi hari. Satu hal lain yaitu tentang kebenaran berita yang dibawakan oleh program infotainment, hal ini guna untuk menghindari penyebaran hoaks. (*)

*)Penulis: Helvy Muthia Syaharani, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Aliansi BEM Mojokerto

Aliansi BEM Mojokerto Tolak Kedatangan Pimpinan Junta Militer Myanmar

Next Post
Kapal Selam KRI Nanggara 402

Kepingan Kapal Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Related Posts