Hasil Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Shofy Maulidya Fatihah
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo / PMJ News
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo / PMJ News

Wartacakrawala.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada, Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Jelang Sidang Etik, Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Koran online edisi Kamis 25 Agustus 2022

Koran Online: Arema FC dan Sponsor yang Diduga Situs Judi Online

Next Post
Sri Mulyani soal pensiunan PNS / MNC Media

Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Perlu Reformasi Skema?

Related Posts
Total
0
Share