Wartacakrawala.com – Seorang ibu menjadi korban sindikat penipuan. Namun, ibu tersebut justru dilaporkan oleh pelaku.
Tim Kuasa Hukum Terlapor Melakukan Siaran Pers di lingkungan Polres Kabupaten Pasuruan sebelum melakukan agenda konfrontasi, Selasa (24/01/2022).
Mauliddin, S.H. sebagai kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya sebenarnya adalah korban sindikat penipu yang berpura-pura untuk membeli mobil kliennya.
“Sebenarnya klien kami adalah korban, kami juga tidak tahu apa dasarnya pelapor melaporkan Korban sebagai pelaku, padahal posisi klien kami sebagai korban,” ucap Advokat Muda tersebut.
Lebih lanjut Mauliddin menyampaikan “Kami akan membela klien kami, dan kami siap untuk berdebat dengan pelapor agar nantinya kebenaran bisa benar-benar dibuka,” paparnya.
Baca juga: Sosialisme Islam
Sementara itu, Diyaul Hakki, S.H. juga sebagai Kuasa Hukum Terlapor menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah memiliki komunikasi secara langsung dengan Pelapor.
“Klien kami dari awal tidak pernah menerima sejumlah uang yang di transfer oleh Pelapor, klien kami juga tidak pernah memiliki komunikasi secara langsung dengan Pelapor, karena mobil yang dijual oleh Klien kami dealnya bukan dengan Pelapor melainkan dengan orang lain inisial A dan sebenarnya Pelapor melakukan transaksi tersebut adalah dengan inisial A tersebut. Sehingga nomer rekening yang ditransfer oleh Pelapor itu adalah nomer rekening yg diberikan oleh inisial A kepada Pelapor, bukan dari klien kami. Sehingga tidak nyambung kemudian jika klien kami ditempatkan sebagai terlapor atau pelaku,” ucap anak muda dengan panggilan Deky tersebut.
Deky berharap pada agenda Konfrontasi ini, para penegak hukum khususnya penyidik pada perkara tersebut dapat mengungkapkan kebenaran secara terang benderang sehingga melahirkan cita rasa keadilan hukum yang sebenar-benarnya, dan tidak menimbulkan korban-korban lain setelahnya.