Jurnalis Liputan6 Mengalami Kekerasan Saat Meliput Menhub di Batam

Shofy Maulidya Fatihah
Mia Qodria Hasanah, ilmu komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang
Mia Qodria Hasanah, ilmu komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

Wartacakrawala.com – Seorang jurnalis liputan6 Ajang Nurdin mengalami kekerasan Ketika sedang meliput kunjungan kerja Menteri perhubungan budi karya sumadi yang bertempat di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kamis, 16 September 2021.

Awal kejadian bermula Ketika Ajang akan melakukan wawancara atau melakukan door stop terhadap budi karya sumadi setelah meninjau rusun BP Batan, Ajang mendapat dorongan pada bagian lehernya dari salah satu ajudan Budi Karya Sumadi dan Ajang juga diseret menjauh dari Budi karya oleh petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana

Petugas yang menyeret Ajang juga mengatakan untuk melakukan wawancara di Pelabuhan saja. Dari pengakuan Ajang, dia tidak tahu menahu mengenai larangan wawancara budi karya sumadi pada saat itu. Tidak disebutkan juga didalam jadwal kunjungan Menteri perhubungan bahwa ada larangan untuk door stop.

Baca juga: Penyerangan Prosesi Pemakaman Jurnalis Al Jazeera oleh Polisi Israel

Video kejadian tersebut tersebar luar ke beberapa sosial media hingga aliansi jurnalis independent batam mengecam kekerasan yang dialami Ajang.

Mereka mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan terhadap Ajang Nurdin contributor Liputan6.com. kecaman ini disampaikan oleh Ketua AJI Kota Batam, Slamet Widodo, Kamis, 16 September 2021.

“AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu,” kata Slamet.

Baca juga: Cyberbullying yang Terjadi di Indonesia

Para pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Ajang telah melanggar pasal 18 UU pers yang berisikan tentang larangan atas Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis.

Tindakan kekerasan tersebut juga termasuk dalam menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM.

Seperti yang kita saksikan selama ini, Tindakan kekerasan terhadap jurnalistik masih sangat sering terjadi hingga saat ini, banyak demo jurnalistik mengenai kasus-kasus tindak kekerasan namun sampai sekarang tidak ada Tindakan yang lebih tegas dari pihak berwajib.

Baca juga: Usaha Pemerintah Dunia Demi Melindungi Keselamatan Para Jurnalis

Dari kasus ini saya berharap mulai ada kesadaran dari semua pihak tentang hak yang melindungi jurnalistik, dan tidak semena-mena melakukan tugasnya dengan tindak kekerasan kepada tim jurnalistik yang sedang bertugas hingga berakibat fatal dan melanggar peraturan UU pers.

Maka dari itu, untuk menghindari tindakan – tindakan yang tidak baik terhadap jurnalistik terulang, Sebaiknya semua pihak mulai mempelajari dan memahami mengenai UU pers agar mengerti mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.

*)Penulis: Mia Qodria Hasanah, ilmu komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Yunita Cinthya Triswastantika, Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

Penyerangan Prosesi Pemakaman Jurnalis Al Jazeera oleh Polisi Israel

Next Post
Titik start Mapolda Jatim

Diikuti 1000 Cyclist, Event Sepeda Bromo KOM Challenge 2022 Start dari Mapolda Jatim

Related Posts