Wartacakrawala.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan Penangkapan para tersangka buntut salah tangkap TNI Angkatan Darat I Wayan Sudarsana, di Hotel Regent Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Malang, pada Kamis ( 25/3).
Dari ke enam tersangka salah satunya Ade Herawanto alias AH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kota Malang, warga Jalan Terusan Kayan A-137,RT 06 R 18 , Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing,Kota Malang. Sedangkan kelima tersangka lainnya yakni dua orang wanita berinisial FN dan CR, dan tiga orang laki-laki berinisial IL, VR, dan GN.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, keenam tersangka tersebut merupakan kelompok yang menyebabkan salah tangkap anggota TNI AD berpangkat Kolonel di sebuah kamar hotel di Malang.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
“Penangkapan berawal dari tersangka FN dan CR di pinggir Jalan Laksda Adi Sucipto, Blimbing, karena kedapatan membawa narkoba jenis pil inex,” kata Gatot saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Minggu ( 28/0/3/2021).
Di hadapan petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Malang FN mengaku mendapatkan inex dari IL yang saat itu berada di Hotel Regent. Petugas pun kemudian menyamar menjadi pembeli menggunakan whatsapp milik FN dan janjian ketemu di Hotel Regent.
“Awalnya IL mengajak bertemu di kamar 619, kemudian diganti lagi bertemu di kamar 419, ternyata di dalam kamar 419 di tempati tamu lain. Sedangkan IL berada di dalam kamar 415,”ungkapnya.
Salah sasaran, polisi terus mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap GN di Jalan Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang. Di hadapan Polisi, GN mengaku menjual sabu-sabu kepada Andre Herawanto. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas mendapatkan dua bungkus sabu-sabu.
Baca juga: Kekerasan Wartawan Menimpa Jurnalis Tempo
“AH ditangkap di rumahnya di Kawasan Blimbing, Kota Malang. Dia seorang ASN, perannya sebagai pengguna,” tandas Gatot.
Selanjutnya, setelah dikembangkan lagi Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba lainnya yakni IL dan VR. Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti 4 poket sahu 16,52 gram, 20 poket ganja seberat 39,23 gram, 1,5 butir inexs, dan HP Samsung warna hitam. “Kasus ini ditangani Polda Jatim, para tersangka akan kita geser ke Polda Jatim,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.