Kebijakan Turki – Uni Eropa Dalam Menghadapi Permasalahan Imigran

Shofy Maulidya Fatihah
Muhammad Asyiratuzanu Hadiyan, Mahasiswa S1 Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang
Muhammad Asyiratuzanu Hadiyan, Mahasiswa S1 Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang

Wartacakrawala.com – Migrasi manusia merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan di era globalisasi sekarang ini. Uni Eropa menjadi salah satu Kawasan yang menjadi tujuan imigran dari belahan dunia sehingga menjadi tujuan imigran terbesar yang di mana jumlah imigran berfluktuasi dari tahun ke tahun.

Ketika kelas menengah Eropa tidak lagi mau bekerja di akhir abad ke-19, terutama ketika Eropa sangat membutuhkan pekerja migran. Pemerintahan pada saat itu memberikan keputusan untuk menerima pekerja migran. Selain menguntungkan para migran yang ingin mencari kehidupan yang lebih baik, negara-negara tuan rumah migran juga membutuhkan pekerja migran berupah rendah agar dapat meningkatkan perekonomian negara.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Perekat Nusantara Menyayangkan Penghakiman di Medsos

Tahun 2015 merupakan arus imigran utama ke Eropa. Jumlah imigran gelap yang memasuki Uni Eropa mencapai puncaknya dengan total 1.822.177. Ini hampir enam kali lipat jumlah 282.933 pada tahun 2014.

Fenomena imigrasi ini rumit karena melibatkan tidak hanya migrasi pencari suaka dan pengungsi, tetapi juga imigran ilegal dan beberapa migran ekonomi. Krisis pengungsi ini memiliki berbagai efek pada politik UE. Ini membutuhkan tanggapan dan strategi dari Uni Eropa sebagai badan pusat untuk menangani isu-isu regional.

Hal ini didiskusikan dengan banyak pemimpin UE dan mengambil kesimpulan untuk mengutamakan kerja sama UE dengan negara lain, yaitu Turki. UE membutuhkan Turki untuk berhenti bermigrasi ke Eropa. Seperti yang telah dilakukan Uni Eropa, mandatnya adalah agar Turki dapat mengontrol perbatasannya untuk membatasi kedatangan pengungsi dan migran di Turki.

Baca juga: Forkopimda Kabupaten Malang Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional 2022

Untuk imbalannya, EU menawarkan untuk membantu mengatasi situasi bagi para pengungsi di Turki dan menindaklanjuti para penyelundup yang memberikan paspor palsu ketika memasuki Eropa. Sementara itu, Erdogan telah menyerukan pembebasan visa bagi warga negara Turki yang bepergian dari Uni Eropa ke Eropa.

Deklarasi UE-Turki yang mulai berlaku pada 20 Maret 2016. Mulai tanggal itu, semua imigran gelap yang memasuki Yunani dari Turki akan dapat kembali ke Turki lebih awal, yang dijadwalkan untuk pertemuan kedua. Kesepakatan selanjutnya terkait penguatan hubungan antara Turki dan UE dalam pernyataan UE-Turki.

Perjanjian tersebut mencakup tahap tahap UE Turki pada akhir Juni 2016 untuk memfasilitasi masuk bebas visa bagi warga negara. UE dan Turki juga membentuk serikat pabean dan menyetujui permohonan Turki untuk bergabung dengan Uni Eropa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara saat memberikan tanggapan terkait adanya penghakiman di media terhadap Irjen Ferdy Sambo

Kasus Polisi Tembak Polisi, Perekat Nusantara Menyayangkan Penghakiman di Medsos

Next Post
Ilustrasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi lembaga penegak hukum di Indonesia dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi.

Survei LSI, Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Tinggi

Related Posts