Wartacakrawala.com – Setiap desa dan kelurahan di Ponorogo bakal memiliki kelompok informasi masyarakat (KIM).
Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik setempat sudah menggalang calon pengelola KIM di 281 desa dan 26 kelurahan itu di hall (aula) Hotel Gajahmada, pada Kamis (10/11/2022).
Bupati Ponorogo menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/3241/405.19/2022 tentang pembentukan KIM itu.
Kepala Bidang Pelayanan Informasi Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo dan Statistik Ponorogo Supriyono menargetkan terbentuk 21 KIM yang menyebar di setiap kecamatan pada pengujung 2022 ini.
Target yang tidak kelewat muluk lantaran sekarang ini KIM telah berdiri di 21 desa dari 11 wilayah kecamatan.
Baca juga: Potret Toko di Paris Pamerkan Brand Madura, Keren
‘’Kami mengundang calon pengelola, sekaligus mengevaluasi peran KIM yang selama ini sudah berjalan,’’ terang Supriyono kepada PNG.go.id, Sabtu (12/11/2022).
Menurut dia, KIM memiliki peran strategis dalam upaya menjawab tantangan zaman. Bukan sebatas menjadi penyambung komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, melainkan juga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebab, lembaga ini dapat melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, dan industri melalui pasar online yang sedang menjamur.
‘’Mereka menjadi wartawannya desa, mempublikasi kegiatan, kebijakan, dan membantu memasarkan produk UMKM via online,’’ jelasnya.
Diskominfo dan statistik bakal aktif mendampingi keberadaan KIM kendati kelompok ini terbentuk secara mandiri dengan aktivitas utama melakukan pengelolaan informasi.
Ketika pengelola KIM kesulitan membuat konten di media sosial, tenaga ahli Diskominfo dan Statistik Ponorogo ikut turun tangan.
‘’Kalau menginginkan pelatihan atau diklat jurnalistik atau kehumasan, kami siap membantu,’’ ungkap Supriyono.