KPK Perlu Belajar dari ICAC Hong Kong

Avatar
Ilustrasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Ilustrasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Wartacakrawala.com – Korupsi merupakan suatu permasalahan laten yang seolah olqh telah menjadi hal yang biasa di negeri ini. Para pelaku korupsi pun berasal dari golongan yang berbeda beda.

Korupsi lingkup kecil dalam kehidupan keseharian kita dapat dengan mudah dijumpai. Ada banyak hal-hal yang sangat biasa kita lakukan dan menjadi umum di masyarakat. Padahal sejatinya hal tersebut tak lain adalah praktek korupsi meskipun dalam ranah berbeda dan dengan ruang lingkup yang lebih kecil.

Sadar ataupun tidak, perilaku ini telah menjadi budaya dalam kehidupan kita sehari-hari sehingga terkadang diri kita tak menyadari bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan.

KPK Indonesia berkiblat pada Independent Commission Against Corruption (ICAC), hal ini dilakukan bukan semata mata tanpa alasan. ICAC memiliki sejarah melawan kasus korupsi lebih lama dari KPK di Indonesia maupun negara negara berkembang lainnya. Adapun penguatan lembaga anti korupsi yang perlu di contoh oleh KPK dari ICAC agar semakin berkembang adalah dengan adanya :

Pertama, kemauan politik, hal ini dijelaskan bahwa memiliki peran penting karena jika tidak adanya kemauan politik maka tidak akan ada perubahan. Kemauan politik mungkin sudah terlihat sehingga dapat melahirkan sejumlah undang-undang terkait dengan pemberantasan korupsi. Seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantahan tindak pidana korupsi yang kemudian digantikan dengan UU No. 20 tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan kemudian yang terakhir adalah UU Np. 46 Tahun 2009 tentang pengadilan tipikor.

Baca juga: Dampak Covid-19 terhadap UMKM dan Ketenagakerjaan

Kedua, strategi nasional pemberantasan korupsi, strategi nasional ini memiliki konsep yang meliputi tiga hal yaitu penindakan, pencegahandan pendidikan publik tentang anti korupsi dan ketiga hal ini harus saling berkolaborasi.

Ketiga, dukungan publik, hal ini disebutkan bahwa KPK beruntung karena publik telah memberikan dukungan penuhnya, namun diingatkan kembali bahwa dukungan publik tentang hal ini merupakan suatu hal yang tidak kekal. KPK dihimbau agar terus berusaha untuk mempertahankan dukungan publik agar semakin besar dukungannya.

Keempat, KPK perlu memperhatikan sumber daya, dijelaskan bahwa memberantas kejahatan yang memiliki skala besar seperti korupsi membutuhkan sumber daya yang berskala besar juga, dengan kata lainnya bahwa pemberantas korupsi tidak akan berhasil jika mereka tidak memiliki kesiapan pada sumber dayanya, maka dari itu perlemen dan kementerian keuangan harus mendukung penuh KPK secara finansial.

Berdasarkan pengalaman yang dilakukan oleh ICAC, memberantas korupsi setidaknya dibutuhkan sebanyak 0,5% dari budget yang dimiliki negara dan ini telah menjadi cara efektif berdasarkan pengalaman Hongkong. Hal yang disorot adalah pegawai KPK dimana jumlah pegawai KPK hanya memiliki sekitar 700 orang saja dan ini dianggap masih sangatlah minim, KPK membutuhkan pegawai lebih banyak karena wilayah Indonesia yang sangatlah luas dan juga dibandingkan dengan jumlah pegawai negri yang ada di Indonesia telah mencapai lebih dari 4,5 Juta. (*)


*)Penulis : Yuli Vina Rosita, Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
A. Shokha Su'udil Farikhin, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang

Dampak Covid-19 terhadap UMKM dan Ketenagakerjaan

Next Post
Poster kegiatan turnamen pra piala Bupati Malang (gambar:istimewa)

Sekawan Pilar Indonesia Gelar Turnamen Esport Pra Piala Bupati Malang

Related Posts