Wartacakrawala.com – Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024, diadopsi dari pengalaman Pemilu serentak 2020.
Hal itu dikatakan Viryan dalam uji publik virtual Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Rabu (6/4/2022).
“PKPU ini dibuat dengan beberapa penyesuaian, yang terakhir kita ambil mengadopsi praktik Pilkada serentak 2020,” kata Viryan.
Baca juga: Ini Dia Alasan PSIS Bakal Jadi Calon Kuat Juara Liga 1 2022-2023
Viryan mengatakan, salah satu hal yang diadopsi dari pilkada serentak adalah praktik penerapan e-coklit (pencocokan dan penelitian elektronik) dalam pemutakhiran data.
Dikatakannya, kegiatan coklit dengan pendataan, verifikasi dari rumah ke rumah, sering menemui kendala administrasi.
Misalnya penulisan huruf sampai angka yang salah di bidangnya, sehingga menjadi masalah.
“Yang kita tahu, kondisi di lapangan sering atau sebenarnya porsinya tidak besar, tapi kalau terjadi, katakanlah 2,3% atau bahkan sampai 5%, bisa jadi masalah data yang awalnya harus bagus, lalu karena kesalahan penulisan jadi masalah.” ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran Tanggal 29 April dan 4-6 Mei
Oleh karena itu, kata Viryan, pengalaman penerapan e-coklit dapat menjadi solusi terkait masalah teknis administrasi di lapangan dalam pemutakhiran data pemilih.
“Pengalaman penerapan e-coklit yang akan menjadi salah satu persoalan dalam PKPU ini, menurut kami, dapat menyelesaikan banyak persoalan teknis penyelenggaraan pemilu di tingkat lapangan. Kalau hulunya bagus, maka saat proses agregasi dilakukan atau proses rekapnya bisa lebih baik lagi, setidaknya begitulah,” ujarnya.