Wartacakrawala.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember mendatang, ditetapkan menjadi libur nasional.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan penetapan libur tersebut merupakan amanat undang-undang dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Sebagaimana diamanahkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan,” kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11) kemarin, seperti dilansir Nasional.sindonews.com.
Merujuk pada pelaksanaan pilkada di tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional. Mengingat statusnya sebagai libur nasional, maka Hasyim memastikan jika wilayah seluruh Indonesia akan libur.
Dalam hal ini, baik wilayah yang menggelar Pilkada maupun tidak. “Semoga menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” pungkasnya. (*)
Related Posts
Mahasiswa PMM UMM Andil dalam Pembersihan dan Pengembangan Desa Jombok
Wartacakrawala.com – Hujan lebat serta angin kencang beberapa waktu lalu terjadi di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro Jombang Jawatimur,…
Bersama Luhut Binsar Pandjaitan, Ansor Jatim Gelar Forum Strategis
Wartacakrawala.com – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur menggelar forum strategis dalam rangka mensukseskan program…
4 Program Unggulan Sekolah Yang Sering Menjadi Favorit Dari Orang Tua Masa Kini
Wartacakrawala – 1. Program Pembelajaran Berbasis Teknologi: Program ini memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pembelajaran anak. Ini bisa dilakukan…