Wartacakrawala.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember mendatang, ditetapkan menjadi libur nasional.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan penetapan libur tersebut merupakan amanat undang-undang dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Sebagaimana diamanahkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan,” kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11) kemarin, seperti dilansir Nasional.sindonews.com.
Merujuk pada pelaksanaan pilkada di tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional. Mengingat statusnya sebagai libur nasional, maka Hasyim memastikan jika wilayah seluruh Indonesia akan libur.
Dalam hal ini, baik wilayah yang menggelar Pilkada maupun tidak. “Semoga menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” pungkasnya. (*)
Related Posts
Pasar Bululawang Kabupaten Malang Terbakar, Puluhan Kios Hangus
Wartacakrawala.com – Kebakaran hebat menghanguskan puluhan kios di Pasar Tradisional Bululawang Kabupaten Malang , Jawa Timur, Minggu dinihari…
Tim Barongsai Asuhan FOBI Kota Blitar Raih Juara III Kejurprov Jatim 2022
Wartacakrawala.com – Meski baru terbentuk 10 Juli lalu, Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI) Kota Blitar mampu menorehkan prestasi…
DPR Setujui Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud
Wartacakrawala.com – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke…