Wartacakrawala.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember mendatang, ditetapkan menjadi libur nasional.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan penetapan libur tersebut merupakan amanat undang-undang dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Sebagaimana diamanahkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan,” kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11) kemarin, seperti dilansir Nasional.sindonews.com.
Merujuk pada pelaksanaan pilkada di tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional. Mengingat statusnya sebagai libur nasional, maka Hasyim memastikan jika wilayah seluruh Indonesia akan libur.
Dalam hal ini, baik wilayah yang menggelar Pilkada maupun tidak. “Semoga menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” pungkasnya. (*)
Related Posts
Ikuti Program Kampus Mengajar, Mahasiswa UPI Bantu Atasi Tantangan Dunia Pendidikan
Wartacakrawala.com – Wabah covid-19 yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini sangat memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan…
ESI Kabupaten Malang Lakukan Audiensi bersama Wakil Bupati Malang
Wartacakrawala.com – Pengurus Esport Indonesia (ESI) Kabupaten Malang melaksanakan Audiensi ke Kantor Bupati Malang terkait perkenalan ESI sebagai…
Mahasiswa PKM UB 121 Desa Sukoraharjo Siap Membangun Perubahan Menuju Smart Vilage
Wartacakrawala.com – Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) atau dikenal juga dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa merupakan salah satu…