Wartacakrawala.com – Di indonesia perkembangan bisnis sangatlah pesat terutama pada konsep syariah. Peluang yang pasti akan dihadapi oleh para pembisnis syariah dalam pengembangan sumber daya masyarakat yaitu dengan sosialisasi konsep bagaimana cara mengoperasionalisasi bisnis pada dunia bisnis. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi warga negara indonesi, sebab mayoritas warga di indonesia beragama muslim. Oleh karena itu partisipasi dari masyarakat sangatlah diperlukan bisa dikatakan bahwa konsep syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, dari cara perolehannya, maupun dari cara penggunaannya.
Saat ini mudharabah tidak hanya dipraktekkan antar individu yang bekerjasama, tetapi diimplementasikan juga antara individu dan lembaga, atau antar lembaga, seperti yang terjadi di lembaga keuangan syari’ah, misalnya di perbankan syari’ah, asuransi syari’ah dan lain-lain. Di lembaga keuangan syari’ah, seperti halnya perbankan syari’ah perjanjian mudharabah telah diperluas yaitu dengan meliputi tiga pihak, pertama para nasabah penyimpan dana atau depositor sebagai shahib al-mal, kedua bank sebagai agent /atauarrenger yang berfungsi sebagai intermediary, dan ketiga pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana. Mudharabah pada saat ini merupakan sebuah wahana utama bagi lembaga keuangan syari’ah mengapa begitu karena untuk memobilisasi dana pada masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha yang ada.
Bank syariah pada umumnya telah menggunakan murabahah sebagai metode pembiayaan utama, meliputi kira-kira tujuh puluh lima persen dari total kekayaan mereka . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan jual beli yang merupakan pola pembiayaan terbesar yang selama ini disalurkan bank umum syariah, serta didominasi oleh prinsip murabahah. Umumnya pembiayaan jual beli yang telah didominasi oleh produk murabahah pada bank umum syariah lebih populer dan mudah pengelolaannya dibandingkan dengan sistem bagi hasil. Selain itu, Muhammad juga menyatakan bahwa bank-bank Islam secara efektif menghilangkan risiko dalam pelaksanaan murabahah.
Pendapatan bagi hasil bank umum syariah yang diperoleh dari penyaluran pembiayaan mudharabah kemungkinan masih belum secara optimal diperoleh sehingga belum mampu mengimbangi biaya-biaya yang dikeluarkan. Pada akhirnya justru berdampak pada penurunan laba bank umum syariah.
Baca juga: Infotainment Indonesia yang Semakin Berbahaya
Jadi, walaupun rata-rata pembiyaan mudharabah yang disalurkan oleh bank syariah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, bank syariah masih belum mampu mengelola pembiayaan bagi hasilnya dengan baik agar dapat memperoleh laba optimal.
Sebagai kesimpulan, mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal (shahib al-mal/ rabb al-mal/ investor) dengan pengelola modal (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Dalam Islam, bentuk kerjasama ini diperbolehkan berdasarkan dalil hukum dalam Al Quran dan Sunnah-Nya. Fuqaha Madinah, menyebut mudharabah dengan sebutan muqaradhah atau qiradh. Dalam pembiayaan secara mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah, maka perjanjian atau akad pembiayaan ini merupakan faktor yang sangat penting dan menjadi dasar dari pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur atau juga nasabah.
Ketelitian dan keakuratan saat pencantuman harus sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukun dalam pembiayaan mudharabah yang tercantum disebuah akad akan berpengaruh terhadap keabsahan pada suatu perjanjian tersebut. Perjanjian atau akad mudharabah yang tidak memenuhi syarat dan rukun mudharabah adalah batal, sehingga apabila menjadi sengketa di pengadilan, maka pengadilan akan membatalkannya. (*)
*)Penulis : Elsa Evianti, Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim