Wartacakrawala.com -Jika sebelumnya pemerintah melalui beberapa instansi terkait memberlakukan larangan mudik mulai 6 Mei, jadwal tersebut kini di ubah lebih awal dimana larangan mudik dipercepat mulai hari ini 22 April-24 Mei 2021.
Peraturan baru tersebut merupakan ketetapan dari Satuan Tugas penanganan Covid-19 yang mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran. Atas Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung Doni Monardo pada 21 April 2021, guna mempercepat penerapan larangan mudik.
“Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021),” tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis 22 April 2021.
Baca juga: Khofifah: Nekat Mudik Karantina Lima Hari dengan Biaya Sendiri
Dengan demikian selama masa pandemi larangan mudik awalnya pada tanggal 6-17 Mei 2021 akan tetap berlaku sebagai surat edaran yang telah dikeluarkan satgas penanganan covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik,” ucapnya. (*)