Wartacakrawala.com – Akun Twitter @Faizalassegaf resmi dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Malang ke Polres Malang atas dugaan menebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada KH Yahya Cholil Staquf selaku ketua umum PBNU, Jumat (11/11/2022)
Ketua LBH Ansor Kabupaten Malang, Muhammad Ruji, S.H. menyebut bahwa sikap tegas melalui jalur hukum dilakukan karena cuitan dari akun twitter @Faizalssegaf tersebut telah nyata melakukan Ujaran Kebencian yang telah meresahkan warga NU.
Dalam laporanya, Ansor mengungkapkan bahwa pernyataan-pernyataan yang tertuang dalam cuitan akun twiter tersebut diduga dibuat untuk menimbulkan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Baca juga: Turun ke Jalan, Aremania Bawa 135 Foto dan Keranda Mayat
bahwa cuitan akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ruji menambahkan bahwa Ansor pada dasarnya berkomitmen dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain. Namun setiap pendapat harus bisa dipertanggungjawabkan.
Ansor mengharapkan dengan adanya Laporan tersebut, agar kepolisian Negara republik indonesia khususnya kapolres malang untuk segera menindak lanjuti dan memproses sesuai dengan undnag-undang
“Dalam hal ini kami juga berharap pihak kepolisian dapat berlaku objektif serta profesional dalam penanganan dan penyelesaian kasus ini, hal ini tidak hanya sebagai upaya pemberian efek jera tapi juga sebagai langkah penjagaan terhadap kondusifitas masyarakat ” Pungkas Ruji.