Masalah Prokes Pesta Ultah, Khofifah Dilaporkan ke Polisi

Shofy Maulidya Fatihah
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa

Wartacakrawala.com – Sejumlah kelompok masyarakat di Jawa Timur melaporkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pesta ulang tahunnya, Rabu (19/5), ke Polda Jawa Timur.

Salah satu pelapor, Advokat Muhammad Soleh, menyebut pelaporan juga dilakukan terhadap Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian (Plh.) Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Soleh mengatakan pesta yang digelar Khofifah dan jajarannya itu bertentangan dengan anjuran pemerintah tentang penanganan pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan karena menghadirkan banyak orang.

Baca juga: Klarifikasi Khofifah Soal Kegiatan di Grahadi pada Rabu Malam

“Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah,” kata Soleh, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Surabaya, Senin (24/5).

Menurut dia, apa yang dilakukan Khofifah dan jajarannya itu tidak elok di tengah kondisi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi.

Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ, kata dia, sudah jelas bahwa kepala daerah dilarang menggelar buka bersama, open house, atau kegiatan halal bi halal dengan jajarannya.

Baca juga: Jokowi Tak Setuju TWK Dijadikan Dasar untuk Berhentikan 75 Pegawai KPK

“Jika open house saja dilarang apalagi sekadar pesta ulang tahun,” ucapnya.

Pesta ulang tahun Khofifah itu pun menurutnya adalah sebuah pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Konferancab, PAC Ansor Banjarmasin Tengah Komitmen Teguhkan Persatuan dan Kemandirian Gerakan

Soleh juga menyinggung soal kasus serupa yang menjerat Rizieq Shihab yang didakwa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Hukum diberlakukan untuk semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa. Oleh karenanya kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran dalam kasua pesta ulang tahun Khofifah,” pungkas dia.

Selain Soleh, laporan juga dilayangkan oleh Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi. Mereka melaporkan Khofifah atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi.

Baca juga: Aktivitas Gempa Meningkat, BMKG Mintai Waspadai Potensi Tsunami Pesisir Selatan Jawa

Perwakilan Arek Aktivis 98 Tangi, Roni Agustinus, mengatakan bahwa peata ulang tahun itu sudah jelas melanggar protokol kesehatan. Karena digelar dengan menghadirkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

Ia juga menyayangkan klarifikasi Khofifah yang bahwa menyebut berita dan video yang viral tentang pesta ultahnya itu tidak faktual dan tidak objektif.

“Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya,” kata Roni.

“Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum,” kata Roni.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Dwikorita Karnawati, Kepala BMKG

Aktivitas Gempa Meningkat, BMKG Mintai Waspadai Potensi Tsunami Pesisir Selatan Jawa

Next Post
Iffah Fadhilah, Mahasiswa Pendidikan Sistem dan Teknologi Informasi, Universitas Pendidikan Indonesia Purwakarta

Koherensi Pembelajaran Daring terhadap Sikap Mahasiswa dalam Menerapkan Self Regulated Learning

Related Posts
Total
0
Share