Miris, Ibu 56 Tahun Diduga Alami Penipuan Hingga Merugi 60 JT

Avatar
Deskripsi foto : Rusnadi Bakri S.H penasehat hukum ibu Piati Saat menunjukan berkas pelaporan
Deskripsi foto : Rusnadi Bakri S.H penasehat hukum ibu Piati Saat menunjukan berkas pelaporan

Wartacakrawala.com – Nasib kurang beruntung dialami oleh Piati, seorang ibu rumah tangga 56 tahun warga desa Tegalgondo, kecamatan Karangploso kabupaten Malang. Ibu paru baya tersebut diduga mengalami penipuan investasi jangka panjang. Kejadian tersebut bermula sejak tahun 2015 yang lalu.

Menurut kuasa hukumnya, Rusnadi Bakri, S.H dan Yuliansyah, SH
Pada Pertengahan Tahun 2015 Saudari berinisial FKN yang bertempat tinggal di Jalan Notojoyo, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang menawarkan klien kami untuk menitipkan dan/atau meminjamkan perhiasan (emas) seberat ± 63,25 gram dengan dalih investasi jangka panjang. Tanpa berpikir panjang klien  kami menerima tawaran itu dan menyerahkan perhiasannya.

Baca juga : Gubernur Sulsel, Nurdin Abdillah Terjaring OTT KPK

Namun menurut Rusnadi Bakri, SH selaku Kuasa Hukum Ibu Piati telah mengirim Somasi pada tanggal 15 Februari 2021 ke Saudari FKN dan mengajak mediasi di Kantor Desa Tegalgando untuk mencari solusi dan jalan tengan dari permasalahan yang dihadapi klien Kami Ibu Piati dengan Saudari FKN yang berlangsung di Kantor Desa Tegalgindo pada Hari Rabu tanggal 17 Februari 2021.

Dari hasil Mediasi itu saudari FKN tak kunjung memberikan kepastian kapan akan mengembalikan perhiasan tersebut.
Ibu Piati ini kan juga sudah sepuh, kami sebetulnya tidak mau persoalan ini berlarut-larut, tutur advokat muda itu yang beralamat Kantor di Jalan Raya Sengkaling No. 300 Dau Malang.

Baca juga : Target Jalan TOL Malang Kepanjen Akan Tembus Tulungagung

Dugaan sementara perbuatan Saudari FKN sudah dirancang dan direncanakan sejak awal, dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi atas harta milik klien kami ini. Sebagai kuasa hukum kami telah mengkalkulasi kerugian secara materiil yaitu kurang lebih sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Atas usaha mediasi yang telah kami lakukan namun tidak membuahkan hasil itulah, selanjutnya kami tempuh jalur hukum, lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Rusnadi Bakri, SH telah mendatangi Polres Malang di Kepanjen guna mengadukan perkara ini. Kedatangan Rusnadi Bakri, SH membawa berkas pengaduan yang telah diterima pada tanggal 22 Februari 2021, dengan nomor B/314/11/2021. Sampai dengan pengaduan ini diajukan Teradu tidak pernah menanggapinya secara serius dan tidak memberikan solusi dengan segala macam alasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdillah

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdillah Terjaring OTT KPK

Next Post
Alumni MAN 2 Malang usai pelaksanaan Expo Campus 2021

Expo Campus, Alumni MAN 2 Malang Berikan Rantai Informasi untuk Siswa

Related Posts