Wartacakrawala.com – Dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukan ternyata pemerkosaan, melainkan suka sama suka.
Hal tersebut disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika menyebut hal itu diketahui usai pihaknya melakukan permeriksaan terhadap keduanya.
“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Andika, Kamis (08/12/2022).
Baca juga: Surabaya Terima Bantuan Bus Listrik dari Kemenhub
“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” imbuhnya.
Andika menyebut dua prajurit itu akan dipecat dari TNI. Selain itu, dia juga mengatakan keduanya akan dijerat secara pidana dengan pasal 281 soal kesusilaan.
“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE.
Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu.