Wartacakrawala.com – Di era yang serba canggih ini, akses terhadap segala sesuatu menjadi sangat mudah. Dengan satu buah smartphone, kita dapat mengakses ribuan bahkan jutaan informasi dalam satu waktu melalui internet. Mulai dari seputar pendidikan, politik, agama bahkan hiburan semuanya ada. Dengan kemudahan inilah, manusia menjadi sangat ketergantungan terhadap ponsel. Dari remaja, dewasa, hingga anak-anak kini rata-rata telah memiliki ponsel mereka secara pribadi. Seakan memiliki sebuah ponsel menjadi suatu kewajiban yang harus dimiliki dalam memenuhi kebutuhan primer sehari-hari.
Dikutip dari situs mediaindonesia.com, membuktikan bahwa banyaknya pengguna smartphone di Indonesia per tahun 2021 ini telah mencapai 167 juta orang atau 89% total dari penduduk di Indonesia. Tentu angka tersebut merupakan jumlah yang fantastis sehingga membawa Indonesia ke urutan No. 6 pengguna smartphone tertinggi di dunia menurut situs newzoo.com.
Dalam pengaplikasiannya, manusia biasa menggunakan ponsel atau smartphone sebagai alat bantu komunikasi. Itu fungsi utamanya. Namun tak hanya dapat digunakan untuk berkomunikasi, kecanggihan smartphone juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengakses informasi dan mencari hiburan. Apalagi di masa pandemi saat ini, hiburan menjadi sangat penting untuk orang-orang yang merasa suntuk dan bosan dengan situasi saat ini.
Maka dari itu tak jarang apabila beberapa orang mulai memaksimalkan media sosialnya untuk mengakses hiburan. Sosial media hiburan yang dapat digunakan memang sangat beragam macamnya, namun di masa pandemi saat ini, ada salah satu aplikasi atau media sosial yang sedang populer di Indonesia hingga memiliki ratusan juta lebih pengguna yang akan terus bertambah setiap harinya. Sosial media tersebut ialah TikTok.
Baca juga: Lagi! PSM “GITASURYA” UMM Jadi Juara
TikTok sendiri merupakan jejaring sosial berbagi video pendek yang banyak digunakan sebagai media hiburan, dimana kita dapat membagikan konten-konten video yang kreatif, inspiratif, informatif, dapat digunakan untuk mengikuti konten-konten lucu dan seru hingga dapat digunakan pula sebagai wadah untuk mencari segala bentuk informasi maupun tutorial yang bermanfaat. Namun tak hanya konten positif saja yang termuat di TikTok, mengingat banyaknya pengguna dari berbagai kalangan dan generasi, maka tidak menutup kemungkinan munculnya berbagai konten-konten negatif pula yang tidak bermanfaat menjadi konsumsi publik, seperti konten eksistensi dan drama.
Salah satu contohnya drama perseteruan antara selebgram Denise Chariesta dengan keluarga Uya Kuya yang viral akhir-akhir ini. Dimana keduanya terlibat aksi saling sindir menyindir melalui salah satu sosial media pribadinya yaitu TikTok. Denise dengan nama akun @denise.chariesta dan Uya Kuya dengan @king.uyakuya.
Awal mula perseteruan itu terjadi karena endorse bunga. Dimana pada saat itu, Denise selaku pemilik usaha bunga tersebut berniat untuk mengajukan endorse dengan mengirimkan karangan bunga buatannya kepada anak bungsu Uya Kuya yaitu Nino Kuya karena bertepatan dengan anniversary pernikahan orang tuanya. Harapannya supaya bunga dari brand Denise yang dibanderol Rp. 60 juta itu bisa dipromosikan melalui media sosial keluarga Uya Kuya. Maka keluarga Uya Kuya pun kemudian mengunggah foto bersama dengan bunga dari brand Denise tersebut di media sosial Instagram pribadi mereka, sesuai dengan persyaratan endorsement yang sudah disepakati.
Awalnya semua baik-baik saja, sampai akhirnya Denise tersulut emosi lantaran mengetahui Uya Kuya yang membeli bunga untuk Astrid dari toko bunga lain. Ia merasa kecewa dan mulai menyindir keluarga Uya Kuya melalui akun Instagram dan TikTok miliknya.
Baca juga: Gandeng Malang Institute, BEM Unira Kaji Peran Milenial Menyambut Bonus Demografi
“Dia bilang masalahnya adalah etika endorse. Jadi waktu itu Nino di endorse bunga, sudah di post ke IG stories juga. Gue dan Astrid juga post di IG, padahal nggak perlu,” Tutur Uya Kuya, Kamis (27/5) di Studio Trans TV. Kemudian Uya melanjutkan, “Tapi abis itu, dia kesal karena gue beli bunga lagi buat Astrid, dia marah. Padahal ya nggak apa-apa dong, kan Nino juga bukan Brand Ambassador,” jelasnya.
Merespon hal itu, Uya Kuya beserta keluarga pun kemudian ikut balas menyindir Denise melalui media sosialnya dengan dibumbui komedi lucu-lucuan. Namun, masalah menjadi semakin memanas ketika Denise mulai menyenggol nama putri Uya Kuya yaitu Cinta Kuya dan menyebutkan bahwa lagu milik Cinta tidak bagus. Bahkan tak hanya itu, Denise juga sempat mengata-ngatai soal hobi Cinta yang suka anime (Wibu) hingga meledek badannya bau bawang.
“Cuma mulai nggak lucu saat dia sudah ke Cinta. Ke Cinta sih nggak apa-apa waktu dia ngomongin lagu, tapi sudah mulai ngomonginnya ke hobi dan bilang katanya hobinya Cinta halu, halunya oke lah,” ucap Uya Kuya. “Tapi yang terakhir dia bilang disuruh pakai deodorant biar nggak bau bawang. Maksudnya itu sudah melebar kemana-mana.” Ujarnya.
Merasa tidak terima sudah bawa-bawa anaknya hingga dicaci maki, akhirnya Uya Kuya pun memutuskan untuk menghampiri rumah Denise bersama dengan sang istri, namun karena Denise tidak mau keluar rumah menemuinya, Uya Kuya pun memutuskan untuk kembali menghampiri rumah Denise dengan membawa karangan bunga. Karangan bunga itu bertuliskan ‘Turut berduka cita atas matinya nyali Denise Chariesta yang enggak berani keluar rumah’ dan dibuat konten TikTok oleh Uya Kuya, istrinya maupun Denise hingga viral di media sosial.
Baca juga: KH Nawawi Sidogiri Wafat, Gus Mahrus: Kita Kehilangan Sosok Ulama Panutan
Melihat dari kasus tersebut, sesuai dengan kode etik dan undang-undang hukum yang ada di Indonesia, tentu aksi perseteruan antara Uya Kuya dan Denise Chariesta itu memicu adanya pelanggaran atau kasus hukum pidana khususnya pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE). Sebab UU ITE ini akan memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian. Dan hal itu sejalan dengan kasus perseteruan Denise Chariesta dengan keluarga Uya Kuya yang beradu penghinaan entah disengaja maupun tidak disengaja sehingga dapat mencemarkan nama baik seseorang itu sendiri.
Salah satunya adalah ketika Denise, diketahui telah membuat satu konten di media sosialnya yang menggiring opini untuk menghina lagu Cinta Kuya serta memberikan ujaran kebencian terhadap putri sulung Uya Kuya itu dengan mengatakan badannya bau bawang, hal itu tentu dapat memicu hujatan netizen sehingga dapat mencemarkan nama baik seseorang tersebut. Namun, meski Denise yang memulai aksi sindir menyindir tersebut terlebih dahulu, tindakan Uya Kuya yang membalasnya melalui konten hingga mengirimkan karangan bunga bertuliskan ‘Turut berduka cita atas matinya nyali Denise Chariesta yang enggak berani keluar rumah’ di depan rumah Denise pun juga tidak dapat dibenarkan pula. Sebab aksi tersebut juga dapat masuk ke dalam bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.
Dan hukum yang berpotensi atau dapat menjerat mereka dalam kasus ini adalah Undang-Undang ITE atas pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagaimana berikut :
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Serta “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Baca juga: Sembako, Jasa Pendidikan Seperti Sekolah Hingga Bimbel Akan Kena Pajak
Pun termasuk pula pada Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut :“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Merujuk Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, denda tindak pidana ringan akan dikalikan seribu, sehingga angka Rp. 4.500 dalam putusan menjadi Rp. 4,5 juta)”
Maka, kita sebagai pengguna media sosial sekaligus masyarakat yang memiliki kebebasan dalam berekspresi, hendaknya harus lebih bijak dalam beretika supaya tidak merugikan pihak manapun serta terhindar dari jerat pidana. Serta melihat dari kasus tersebut, sebaiknya konten yang berbau eksistensi dan drama sudah seharusnya dikurangi. Mengingat pengguna media sosial seperti TikTok maupun yang lainnya itu juga banyak diisi oleh anak-anak, selain tidak memiliki nilai manfaat dan nilai hiburan, konten seperti itu hanya akan berdampak buruk bagi mental sang anak. Sehingga sebagai orang tua harus benar-benar mengawasi dan mendampingi anak dalam bermain media sosial.
Pun kita sebagai generasi muda bangsa pengguna media sosial harus meningkatkan serta menguatkan literasi hukum dan literasi media & digital kita supaya dapat mencari, memahami dan menggunakan informasi dari berbagai sumber digital dengan bijak. Serta literasi yang kita punya dapat menjadi filter terhadap diri sendiri agar selalu terhindar dari konten-konten yang negatif dan merugikan. (*)
*)Penulis : Lailatul Azizah, Jurusan Ilmu Komunikasi, FakultasIlmu Sosial dan ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com
*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum
*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim