Wartacakrawala.com – Hasil quick count perolehan suara Pilkada Kabupaten Malang 2020 menunjukkan bahwa pasangan H. Sanusi dan H. Didik Gatot Subroto atau paslon Sandi dengan nomor urut satu unggul dengan angka yang cukup tinggi.
Paslon incumbent tersebut berhasil melampaui perolehan dari pasangan Ladub yakni, Lathifah Shohib berpasangan dengan H. Didik Budi Muliono. Serta pasangan dari nomor urut tiga yang merupakan calon jalur independen yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko.
Hingga saat ini, KPUD Kabupaten Malang memang belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penghitungan suara Pilkada Kabupaten Malang. Namun beberapa lembaga survei, seperti Real count AB Center dan LSI Denny JA telah menyatakan paslon Sandi (Sanusi-Didik Gatot Subroto) memenangkan Pilkada Kabupaten Malang.
Hasil ini mendapatkan tanggapan positif dari Saifuddin Zuhri, mantan Ketua KPU Kota Batu. Ia memaparkan bahwa hasil perolehan nomor urut 1 Sandi yakni, 530.744 (45.58%), Ladub nomor urut 2 memperoleh 490.562 (42.13%), dan paslon nomor urut 3 Jejeg mendapatkan 143.058 (12.29%) dari lembaga survey dan internal SanDi tersebut, sudah menunjukan hasil Pilkada Kabupaten Malang dan sulit terjadinya gugatan ke MK.
“Hasil kemenangan Sandi sulit untuk digugat ke MK berdasarkan survei yang dilakukan AB center, dan dengan data masuk sudah 100 persen. Hasilnya terjadi selisih prosentasi sebesar 3.45 persen antara Sandi dan Ladub. Sedangkan Sandi dengan Jejeg sebesar 33,29 persen. Dan terhitung partisipasi masyarakat sebesar 58.11 persen,” papar Saifudin, Kamis (10/12).
Baca juga: Ahmad Basarah Tegaskan Kemenangan SanDi di Pilkada Kabupaten Malang
Ia juga menjabarkan jika terjadi gugatan ke MK, Kabupaten/Kota dengan jumlah peduduk lebih dari 1.000.000,- (satu juta) Jiwa, pengajuan persilihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari total suara suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kab/Kota.
“Hal itu berdasarkan UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pasal 158 ayat 2 Huruf D. Sedangkan dalam Peraturan MK No 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota pada lampiran V nomor 4,” jelasnya.
Kabupaten/Kota, lanjut Saifudin, dengan Jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (Satu Juta Jiwa) pengajuan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0.5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon.
Berdasarkan data diatas jika dilakukan gugatan ke MK maka cara penghitunganya adalah, Jumlah Penduduk Kabupaten Malang 2.619.975, sehingga masuk kategori 0.5 persen karena diatas 1 juta.
“Dari total suara sah sebanyak 1.164.364 yakni untuk Sandi 530.744, dan Ladub 490.562, sedangkan Jejeg 143.058. maka perhitungan 0,5 persennya yaitu 0.5 persen x 1.164.364 sama dengan 5821 Suara. Jadi Ladub dan Jejeg bisa mengajukan gugatan kalau selisihnya dibawah 5821 suara,” terang Saifudin.
Seiring hal itu, Saifudin mengemukakan pendapatnya bahwa pasangan dari Ladub maupun Jejeg, apabila mau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka tidak akan memenuhi syarat. Sebab terjadi perbandingan suara yaitu, Sandi dengan Ladub selisih 40.182 Suara, dan Sandi dengan Jejeg selisih 387.686 Suara.
“Semua penghitungan tersebut sudah disesuaikan dengan Peraturan MK No 6 Tahun 2020. Itulah pendapat saya, semoga dengan hasil Pilkada Kabupaten Malang yang berlangsung aman, lancar, dan kondusif ini, bisa membuat Kabupaten Malang lebih makmur, dan masyarakatnya bisa lebih sejahtera,” tutupnya. (*)