Wartacakrawala.com – Unit Reskrim Polsek Kromengan Polres Malang berhasil menghentikan pelarian HS (29) pelaku penggelapan motor pinjaman, Minggu (25/12/2022).
Pria asal Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang itu berhasil diamankan usai menjadi buronan polisi selama 8 bulan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, tersangka HS dilakukan penangkapan di daerah Candi, Sidorajo.
“Tersangka HS diamankan di Candi, Sidoarjo, hari Minggu sekitar pukul 23.00 WIB,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (26/12).
Baca juga: SMA Babussalam Pagelaran Juara Lomba Pidato Kebangsaan Tingkat Kabupaten
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Eko Sugeng (63) pensiunan PNS warga Desa Jatikerto, Kromengan, lalu meminjam motor Honda Beat miliknya dengan alasan akan digunakan sebagai sarana untuk bekerja pada Januari 2022 silam.
Namun setelah dipinjamkan, tersangka HS menghilang tanpa kabar. Nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kromengan pada April 2022.
“Korban datang ke Polsek Kromengan April 2022, melaporkan kasus penggelapan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya,” lanjutnya.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Polisi yang melakukan penyelidikan sempat menemui kendala karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat akan dilakukan penangkapan.