Wartacakrawala.com – Kepolisian Resor Malang telah menyelidiki lebih lanjut kasus perundungan yang menimpa MWF (8) seorang anak laki-laki yang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar asal Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh sejumlah teman sekolahnya.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari keluarga korban dan saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Malang.
“Laporan Polisi sudah diterima, saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada. Selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucap IPTU Taufik di Polres Malang, Rabu (23/11).
Taufik mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kejadian perundungan tersebut dilakukan oleh 7 teman sekolah korban yang merupakan kakak kelasnya sebanyak 2 kali, yaitu di daerah Bendungan Sengguruh, Kepanjen, pada 11 November 2022 dan di kolam renang Desa Jenggolo, Kepanjen, pada 12 November 2022.
Baca juga: Duta Pancasila, May Trheya Kasih Berhasil Masuk Grand Final Duta Anti Narkoba Unesa
“Korban mengaku mengalami perundungan. Sempat ada pemukulan dan ditendang oleh teman-temannya,” lanjutnya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lanjut Taufik, telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak korban maupun sekolah.
Termasuk terhadap terduga pelaku yang melakukan perundungan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan sambil menunggu kesembuhan korban.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari terduga pelaku sejumlah 7 anak. Visum terhadap korban juga sudah dilakukan. Saat ini masih menunggu korban sembuh dan pulih untuk proses selanjutnya,” pungkas Taufik.