Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Parkiran Pinggir Sawah Malang

Shofy Maulidya Fatihah
Dua terduga pelaku curanmor berhasil dibekuk Polres Malang / Humas Polres Malang
Dua terduga pelaku curanmor berhasil dibekuk Polres Malang / Humas Polres Malang

Wartacakrawala.com – Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan.

Ialah pemuda berinisial K (22) dan rekannya S (29), yang keduanya berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu, tak berkutik saat ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing pada hari Jumat (11/11/2022) jam 04.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban N (63), seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Krajan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.

Ia mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra miliknya yang sebelumnya diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya pada Selasa (1/11) lalu.

Baca juga: Hasil Serie A, AS Roma Bermain Imbang, Inter Milan Naik Peringkat 4

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Petugas di lapangan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (11/11) menjelang subuh, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” ucap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (13/11) siang.

Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.

Modus yang digunakan, lanjut Taufik, adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

“Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Inter Milan rayakan kemenangan atas Atalanta / @inter

Hasil Serie A, AS Roma Bermain Imbang, Inter Milan Naik Peringkat 4

Next Post
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menempelkan stiker angkot gratis / dok. Pemkab Jember

Naik Angkot di Jember Gratis Hingga Akhir Tahun 2022

Related Posts
Total
0
Share