Ranperda Pajak Daerah Kota Malang, Fraksi PKB Pasang Badan Bela UMKM dan PKL

Muliadi
Ranperda Pajak Daerah Kota Malang, Fraksi PKB Pasang Badan Bela UMKM dan PKL
Ranperda Pajak Daerah Kota Malang, Fraksi PKB Pasang Badan Bela UMKM dan PKL (Doc. Istimewa)

Wartacakrawala – Kota Malang, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Kota Malang menuai sorotan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menolak wacana pengenaan pajak terhadap pelaku usaha kecil, termasuk pedagang kaki lima (PKL), yang dinilai dapat membebani kelompok ekonomi lemah.

Sikap kritis tersebut mengemuka dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube pada Sabtu (17/5/2025). Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam forum tersebut, termasuk Abdul Wahid dan H. Fathol Arifin dari Komisi B serta Arif Wahyudi dari Komisi C.

Arif Wahyudi menyoroti kurangnya pendampingan dan pembinaan terhadap UMKM serta PKL yang justru dibebani kewajiban memungut pajak. “Tidak semua pelaku UMKM mendapat pembinaan dari pemerintah. Tiba-tiba dititipi memungut pajak dari konsumen, ini terburu-buru,” ujar Arif.

Menurutnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat dan melemahkan loyalitas konsumen terhadap pedagang kecil. Ia menekankan pentingnya pembinaan terlebih dahulu sebelum kewajiban perpajakan diterapkan.

Senada, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana pengenaan pajak bagi PKL, termasuk yang beromzet hingga Rp10 juta per bulan. “Sikap kami jelas: PKL harus dibebaskan dari pajak. Nol persen. Ini bentuk keberpihakan kami kepada rakyat kecil,” ujarnya dalam sebuah podcast yang digelar di Kantor DPC PKB Kota Malang.

Mas Wafi yang juga pernah berprofesi sebagai PKL, mengaku memahami secara langsung tantangan ekonomi yang dihadapi para pelaku usaha kecil. “Berjualan belum tentu untung. Bisa balik modal saja sudah syukur. Jangan tambah beban mereka dengan pajak,” katanya.

Fraksi PKB mengusulkan agar ambang batas omzet yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp30 juta per bulan. Usulan ini dimaksudkan agar pelaku usaha kecil dan PKL dengan omzet di bawah angka tersebut dikecualikan dari kewajiban pajak.

“Pajak memang penting sebagai sumber PAD, tetapi harus adil. Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan sektor usaha kecil,” ujar salah satu anggota Fraksi PKB.

Ranperda Pajak Daerah ini masih dalam tahap pembahasan. Publik kini menanti apakah aspirasi pelaku usaha kecil akan menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan akhir

*) Pubsliher: Muliadi
**) Baca berita Wartacakrawala di Google News disini

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
PKB Pasang Badan untuk Rakyat Kecil! Tolak Pajak UMKM dan PKL Omzet di Bawah Rp30 Juta

PKB Pasang Badan untuk Rakyat Kecil! Tolak Pajak UMKM dan PKL Omzet di Bawah Rp30 Juta

Next Post
Tanggapi Pembahasan Ranperda Pajak Daerah, Arif Wahyudi : UMKM dan PKL harus dibina Bukan dibinasakan

Tanggapi Pembahasan Ranperda Pajak Daerah, Arif Wahyudi : UMKM dan PKL harus dibina Bukan dibinasakan

Related Posts
Total
0
Share