Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Shofy Maulidya Fatihah
Ilustrasi mudik lebaran 2021
Ilustrasi mudik lebaran 2021

Wartacakrawala.com – Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

Kata Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: DPR, Tak Ada Alasan untuk Impor Beras

“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” kata Muhadjir.

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi Effendi Sianipar anggota Komisi IV DPR saat menegaskan tak ada alasan untuk impor beras

DPR, Tak Ada Alasan untuk Impor Beras

Next Post
Calon Ketua HIMABIS FIA UNISMA 2021

Uffi Liza Lubsul Jannah Calon Ketua Himabis 2021 No. Urut 02, Berikut Visi dan Misinya

Related Posts