Salahi Prosedur, Oknum Polantas Dilaporkan ke Kapolresta Malang

Shofy Maulidya Fatihah
Ilustrasi kecelakan sebuah mobil dan motor
Ilustrasi kecelakan sebuah mobil dan motor

Wartacakrawala.com – Tim kuasa hukum Kristian Yunanto (tersangka) kecelakaan lalulintas di perempatan jalan daerah Galunggung Kota Malang menyurati Kapolres Kota Malang, Selasa (22/06) untuk meminta keadilan dan kepastian hukum.

Sebagai informasi, kecelakaan tersebut melibatkan satu Mobil Toyota Avanza dan sepeda motor yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Kecelakaan ini terjadi pada 12 April lalu.

Tim kuasa hukum menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penahanan dan penetapan sebagai tersangka. Pasalanya, menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

“Klien saya ini ditahan di Unit Laka Lantas Poles Kota Malang pada Tanggal 12 April 2021 sampai dengan tanggal 15 April 2021, walau dalam proses tersebut tidak ada surat penahanan,” paparnya.

Baca juga: Wujudkan Bakti Pada Negeri Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) Kab.Situbondo Realisasikan Program Bedah Musholah

Padahal, pada tanggal 13 April, pihak keluarga sudah bertemu dengan tersangka, dimana pertemuan tersebut dilakukan di kantor Unit Laka Lantas. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membuat kesepakatan perdamaian antara pihak tersangka dengan keluarga korban.

“Dan pada tanggal 14 April, Unit Laka Lantas Polres Kota Malang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP Saksi) kepada Kristian Yunanto dan diminta untuk memberikan uang kepada sebesar Rp 1.500.000-1.000.000, untuk mengganti biaya-biaya visum korban dll,” jelasnya.

Akan tetapi, pada tanggal 20 April 2021, Kristian Yunanto dipanggil kembali oleh Unit Laka Lantas Polres Kota Malang untuk memberikan tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Tersangka. Akan tetapi dalam proses tersebut Kristian Yunanto tidak pernah dimintai keterangan sebagai tersangka dalam BAP tersebut.

“Dan juga pada saat bertanya dan berupaya membaca BAP yang sudah di print tersebut, penyidik bilang bahwa isi dalam BAP tersebut sama denga BAP tertanggal 14 April 2021 sebagai saksi dan kemudian langsung disuruh memberikan tanda tangan di BAP Tersangka oleh penyidik,” lanjutnya.

Baca juga: Etika Penyampaian Acara yang Melanggar Hukum P3SPS

Lalu, pada tanggal 5 Mei 2021, Kristian Yunanto datang kembali ke Unit Laka Lantas Polres Kota Malang bersama kuasa hukumnya untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP Tersangka) akan tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik.

“Di tanggal tersebut kami disodorkan untuk Surat Penyitaan Barang Bukti berupa Satu unit Mobil Avanza Nomor Polisi N 1128 KI dan Kunci serta STNK Kendaraan untuk ditanda tangani, tapi kami tolak,” tegasnya.

Pemilik kendaraan mobil tersebut juga pernah memberikan surat secara tertulis kepada Kapolres Kota Malang tertanggal 12 Mei 2021 dan juga mengirimkan surat kepada Kasat Laka Lantas Polres Malang Kota pada tanggal yang sama akan tetapi ditolak oleh petugas piket karena alasan penyidik yang bersangkutan tidak ada

Baca juga: Mustajab Saja Tour 2021, Fajar Merah Berlabuh Di Ekologie Malang

“kemudian surat tersebut dikirim melalui JNE tertanggal 20 Mei 2021, sampai dengan kasus ini dilimpahkan kepada Kejasaan Negeri Kota Malang, tidak ada balasan secara tertulis terkait dengan dua surat yang telah dikirimkan,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum berharap agar sekiranya segera mendapatkan tanggapan, berupa gambaran keadilan tanpa harus tebang pilih, memilih ras, suku, kaya dan miskin Equality Before The Law semua orang sama dimata hukum. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Foto : Para Santri dan Warga Setempat Berfoto di Depan Musholah Nurul Jadid Desa Jatisari Kabupaten Situbondo

Wujudkan Bakti Pada Negeri Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) Kab.Situbondo Realisasikan Program Bedah Musholah

Next Post
Diskusi rutin yang digelar Lingga Indonesia

Capacity Building, Lingga Indonesia Gelar Diskusi Rutin

Related Posts