Wartacakrawala.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021 lalu menyampaikan soal larangan mudik lebaran. Larangan mudik itu diperkuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Hal ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat, larangan mudik lebaran 2021 menuai banyak pro dan kontra. Hal ini juga berkaitan dengan dibukanya pariwisata di seluruh nusantara, namun pemerintah mengeluarkan larangan mudik dengan alasan menekan mobilitas masyarakat di situasi pandemi corona.
Baca juga: Latihan Kepemimpinan Nasional Berlangsung Meriah
Jadwal Larangan Mudik
Berlaku seminggu sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri yakni 6-19 Mei 2021. Pemerintah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota/daerah kecuali terdapat keadaan mendesak.
Sanksi Yang Dikenakan
Bagi Travelers yang tetap nekat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran, siap siap menerima sanksi berupa:
- Orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.
- Orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp. 100.000.000
Baca juga: Dukung Produk Bersertifikasi, GP Ansor Buat Lembaga Pemeriksa Halal
Dimana sanksi ini tercantum dalam UU No 6 Tahun 2018 pasal 93.
Meski begitu, bagi aparatur negara yang memiliki tugas keluar kota pada masa larangan mudik akan tetap diizinkan dengan syarat:
- Memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN
- Memiliki surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. (*)