Sikap Resmi KOPRI PMII Kota Malang Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Dilingkungan Pendidikan

Avatar
Aisyatir Rodliyah Bahtiar sebagai Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Kota Malang masa khidmat 2021-2022.
Aisyatir Rodliyah Bahtiar sebagai Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Kota Malang masa khidmat 2021-2022.

wartacakrawala.com – Menanggapi kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi dilingkungan pendidikan kota malang berikut pernyataan resmi Korps PMII Putri (KOPRI)

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam silaturrahim teriring do’a kami sampaikan semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal’afiat, dan senantiasa berada dalam lindungan-Nya serta tetap istiqomah dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.

KORPS PMII PUTRI (KOPRI) PC PMII Kota Malang menyesalkan terjadinya tindakan pencabulan dan penyiksaan yang dialami oleh salah satu anak panti asuhan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kronologi kejadian tersebut berawal dari korban yang mendapat pesan dari pelaku yang mengaku sebagai teman korban.

Korban kemudian diajak jalan-jalan lalu kemudian diajak ke rumah pelaku. Di lokasi rumah terduga pelaku, korban diikat menggunakan selendang. Lalu mulutnya ditutupi dan diancam dengan pisau. Kemudian dilakukanlah pencabulan dan pelecehan seksual. Setelah pencabulan, diluar kamar ada istri pelaku yang menggedor-gedor pintu. Setelah kepergok, sang istri pelaku mengecap korban sebagai seorang pelakor.

Bersamaan dengan itu, diluar sudah ada delapan orang teman korban yang kemudian membawa korban ke suatu tempat di perumahan sepi dan disitulah terjadi kekerasan, pemukulan, pengroyokan, hingga perampasan handphone korban.

Konstitusi Indonesia telah menjamin hak konstitusional anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak kemudahan dan perlakuan khusus.

Perlindungan atas hak anak perempuan juga dijamin dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Form of Discrimination Against Women (CEDAW), Konvensi Hak Anak melalui Kepres Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On the Rights of The Child, dan telah diejawantahkan dalam Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang termasuk didalamnya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.

Upaya untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, juga telah menjadi komitmen Pemerintah hingga terbit Instruksi Presiden No. 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Aturan hukum ini ditetapkan untuk menginstruksikan aparat penegak hukum, pemerintah pusat, maupun daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga : Tanggapi Video Viral Yang Mengandung Unsur Kekerasan Dan Pelecehan, Ini Sikap BEM Malang Raya

Berkaitan dengan kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak tersebut, maka KOPRI PC PMII Kota Malang terpanggil untuk menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Menentang segala bentuk kekerasan terhadap anak, zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dan kejahatan kemanusiaan.
  2. Menghimbau kepada para pengguna media sosial untuk bijak dan tidak serta merta menyebarkan unggahan gambar atau video korban kekerasan ke media sosial. Karena dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi kondisi psikis korban.
  3. Mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku pencabulan dan persekusi
  4. Mendesak Dinas Pendidikan Kota Malang untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta untuk menjaga keamanan dan melindungi anak dari kekerasan di ruang pendidikan.
    Demikian pernyataan ini kami buat, sebagai bentuk dukungan kami terhadap anak korban kekerasan seksual.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Tharieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Kota Malang, 24 November 2021(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

3 Kader Terbaik Muncul Jadi Bakal Calon Ansor Kabupaten Malang

Next Post

Perbedaaan Jalur Masuk Perguruan Tinggi, Yuk Pahami Agar Tak Salah

Related Posts