Wartacakrawala.com – Banyak obat obatan yang beredar luas di pasaran seperti apotek, minimarket, dan supermarket.
Namun, tahukah kamu, jika setiap obat memiliki simbol-simbol yang merujuk pada golongan obat tertentu.
Hal tersebut karena meski dijual bebas, beberapa obat tidak bisa dibeli atau dikonsumsi secara sembarangan karena harus sesuai resep dokter.
Maka dari itu, Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) membuat aturan dan golongan obat.
Baca juga: Simak, Ini Dia Jam Olahraga Terbaik untuk Turunkan Berat Badan Anda
Penggolongan ini diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaharui dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000.
Nah, berikut adalah 7 simbol obat-obatan yang harus diketahui dari berbagai sumber:
- Obat simbol hijau berlingkaran hitam
Obat jenis ini merupakan golongan obat yang beredar bebas dan bisa dijual maupun dibeli tanpa batas.
Golongan obat ini biasanya sudah memiliki petunjuk penggunaan dan juga penyimpanan.
- Obat simbol biru tua berlingkaran hitam
Obat jenis ini merupakan obat bebas namun terbatas. Meski untuk membelinya Anda tidak memerlukan resep dokter, namun obat ini memiliki kandungan yang tergolong keras.
Biasanya golongan obat ini bisa anda temui pada obat-obatan influenza yang memiliki efek kantuk. Namun jangan khawatir karena obat tersebut sudah memiliki petunjuk penggunaan dalam kemasannya.
Baca juga: 4 Mitos Seputar Kolesterol, Jangan Mudah Percaya
- Obat dengan Simbol “K” berwarna merah dan lingkaran hitam
Obat jenis ini merupakan golongan dari obat keras dan psikotropika. Psikotropika yang dimaksud bukanlah golongan narkotika karena secara alamiah dan sintesisnya berbeda.
Obat psikotropika yang dimaksud adalah obat-obatan yang dapat memberikan pengaruh pada susunan sistem saraf pusat (SPP). Pengaruh pada SPP bisa menyebabkan gejala yang khas, seperti halusinasi, gangguan cara berpikir, dan lain-lain.
Maka dari itu, obat dengan simbol “K” ini harus dikonsumsi secara hati-hati dan sesuai dengan resep dokter. Karena jika tidak akan membahayakan penggunanya, seperti tubuh teracuni, memperparah penyakit, bahkan kematian.
- Obat dengan simbol “Palang Medali Merah”
Obat dengan simbol tersebut merupakan obat yang paling berbahaya. Golongan obat ini adalah narkotika, baik yang berasal dari tanaman, sintesis, maupaun semi sintesis.
Golongan obat ini hanya bisa didapatkan menggunakan resep dokter, dengan tanda tangan dan nomor izin praktir dokter pada resep. Tak hanya itu, resep juga tidak memiliki salinan untuk mencegah penyalahgunaan. Dokter biasa menggunakan obat ini sebagai obat bius dan antinyeri.
Penyalahgunaan narkoba bisa menyebabkan penggunanya mengalami ketergantungan, mati rasa, menurunkan tingkat kesadaran, dan menghilangkan rasa sakit.