Soal Kasus Calon PMI di PT CKS, SBMI Malang Raya Lakukan Aksi Tuntut Keadilan

Shofy Maulidya Fatihah
Aksi tuntut keadilan yang dilakukan SBMI Malang Raya
Aksi tuntut keadilan yang dilakukan SBMI Malang Raya

Wartacakrawala.com – Kasus melompatnya lima calon Pegawai Migran Indonesia (PMI) di PT Central Karya Semesta (PT CKS) Kota Malang kembali mencuat ke publik.

Hal ini setelah puluhan massa dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang Raya melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Selasa (29/6/2021).

Mereka meminta agar kasus ini segera diusut tuntas kepada Wali Kota Malang dan DPRD kota Malang.

SBMI Malang Raya melihat bahwasanya ada kejanggalan dari kasus yang melanda lima calon PMI tersebut, yang sehingga, mereka nekat melompat dari tempat pelatihan BLK LN PT CKS.

Baca juga: Gandeng Komunitas KUDU, Mahasiswa Umm Belajar Daur Ulang Sampah

“Polisi pun juga sampai saat ini terus menyelidiki kasus ini, Tapi sampai sekarang kasusnya kami lihat seolah menggantung, ada apa? Kami menuntut keras agar kasus ini segera diusut tuntas, buktikan bahwa Pemkot dan juga DPRD berpihak pada rakyat,” ucapnya Dina Nuriati Media Center SBMI Malang Raya.

Puluhan massa dari SBMI itu juga memprotes sikap dari Wali Kota Malang, Sutiaji yang seolah-olah terlalu berpihak kepada PT CKS.

Aksi mereka pun dilakukan dengan melakukan orasi, membawa poster dan membawa keranda mayat yang bertuliskan ‘telah mati nurani Sutiaji.

Hal ini ditengarai, setelah Sutiaji bersama Disnaker-PMPTSP Kota Malang melakukan sidak ke PT CKS pada 12 Juni 2021 kemarin.

Baca juga: Aliansi BEM Malang Raya Dukung Sikap Kritis BEM UI

SBMI pun menganggap, Sutiaji tidak memiliki empati saat melakukan sidak ke PT CKS. Hal ini didasari dari pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Setiaji justru terkesan membela PT CKS.

Seperti saat Sutiaji menyatakan bahwa PT CKS tersebut legal, sehingga membuat pahlawan devisa dan calon buruh migran Indonesia merasa terprovokasi.

“Pernyataan itu telah mencederai keadilan dan rasa kemanusiaan. Karena pahlawan devisa adalah buruh migran dan bukan PT penyelenggara penempatan buruh migran Indonesia (BMI). Justru penyelenggara penempatan BMI adalah penikmat keringat dan darah buruh migran Indonesia,” ucapnya.

Dina pun menambahkan, saat Sutiaji mendatangi PT CKS seolah-olah Sutiaji seperti menjadi juru bicaranya PT CKS.

Baca juga: Telan Dana Triliunan, Pengembangan KEK Singosari Dipertanyakan

Selanjutnya pernyataan dari Sutiaji juga sempat bertentangan dengan Plt Disnaker-PMPTSP Kota Malang saat itu, dimana Plt Disnaker-PMPTSP mengatakan bahwa PT CKS belum memiliki izin.

Untuk itu, SBMI Malang Raya menuntut, agar Sutiaji melakukan permintaan maaf atas kekeliruannya yang telah menyudutkan dan melecehkan calon buruh migran Indonesia kepada seluruh calon buruh migran dan seluruh buruh migran Indonesia.

Selanjutnya, sebagai wujud pertanggungjawaban kepala daerah kota Malang SBMI Malang juga menantang Sutiaji untuk debat.

“Intinya kami ingin baik Wali Kota Malang dan DPRD kota Malang memberikan perlindungan kepada buruh migran Indonesia. Serta membela buruh migran yang tereksploitasi haknya oleh PT CKS baik yang berada di negara penempatan dan di asrama BLK LN PT CKS,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Mahasiswa umm bersama komunitas Kudu dalam acara pameran hasil daur ulang sampah

Gandeng Komunitas KUDU, Mahasiswa Umm Belajar Daur Ulang Sampah

Next Post
Pintu gerbang Dusun Rowotrate Kabupaten Malang saat dijaga oleh petugas gabungan akibat Klaster Hajatan Covid-19. (Foto: PMI Kabupaten Malang)

Klaster Hajatan, 56 Warga Dusun Rowotrate Kabupaten Malang Dinyatakan Positif Covid-19

Related Posts