Tak Kunjung Menepati Janji, Pelaku Investasi Bodong Dilaporkan ke Polisi

Avatar
Istimewa : Rusnadi Bakri, S.H saat melakukan pelaporan di Polres Jember
Istimewa : Rusnadi Bakri, S.H saat melakukan pelaporan di Polres Jember

Wartacakrawala – Korban penipuan investasi bodong senilai Rp 85 Juta mendatangi Polres Jember, Jum’at (03/09) sore. Korban melaporkan pengelola arisan berinisial ME (29) asal warga desa Biting, kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember dengan dugaan penipuan.

Pelapor merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial PY (33) warga kelurahan Gebang, kecamatan Patrang Jember. Dirinya mengaku telah meyetorkan sejumlah uang sejak beberapa bulan lalu dengan iming-iming hasil ivestasi yang berlipat. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan tidak kunjung cair, sementara pengelola justru menghilang

 “Saya terpaksa melapor polisi karena tidak ada niat baik pelaku untuk mengembalikan uang”, ungkap korban.

Melalui kuasa koraban Rusnadi Bakri, S.H. menyampaikan, bahwa awalnya korban tersebut, didatangi oleh terlapor dengan menawarkan inventasi dengan iming – iming keuntungan yang besar.

Baca : Gas Elpiji 3 Kilogram Hanya untuk Pemegang Kartu Sembako

“Sekitar tanggal 18 Agustus 2020, terlapor mendatangi korban untuk menawarkan investasi uang, dimana terlapor menawarkan investasi jangka panjang dengan keuntungan berlipat ganda,” ujarnya sambil menceritakan kronoligis kejadiannya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa dengan tawaran yang untung besar, korban tertarik dengan investasi bodong tersebut. Sehingga korban akhirnya menginvestasikan uangnya ke terlapor.

“Namun setelah sekitar 3 bulan, si terlapor tidak ada kabar beritanya dan dalam surat perjanjian, si terlapor menjanjikan keuntungan setiap bulan. Misalnya, kalau menginvestasikan uang 1 juta, maka si korban akan menerima keuntungan 1,5 juta Rupiah, jadi uangnya akan kembali 2,5 juta Rupiah,” jelasnya.

Lanjut dia, “oleh karena itu kami menghimbau agar terlapor beritikad baik mengembalikan uang korban. Jika tidak ada itikad baik, maka kami serahkan masalah ini ke kepolisian.

Dari data yang berhasil terhimpun, ME dilaporkan Pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana LP nomor TBL-B/376/IX/2021/SPKT/Polres Jember/Polda Jatim, tanggal 3 September 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Upaya mahasiswa upi dalam meningkatkan literasi digital siswa sekolah dasar

Upaya Mahasiswa UPI dalam Meningkatkan Literasi Digital Siswa Sekolah Dasar

Next Post
Ilustrasi jurisan kuliah untuk anak IPS

Ini Dia 15 Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Anak IPS, Pilih yang Mana?

Related Posts