Wartacakrawala – Malang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menyatakan sikap tegas menolak rencana pengenaan pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas.
Sikap itu disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube pada Sabtu (17/5/2025). Diskusi tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Malang, di antaranya Abdul Wahid dan H. Fathol Arifin dari Komisi B serta Arif Wahyudi dari Komisi C.
Arif Wahyudi menyoroti lemahnya peran pemerintah dalam melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap UMKM. Ia menyayangkan rencana kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha kecil memungut pajak dari konsumen, tanpa kesiapan memadai.
“Tidak semua pelaku UMKM mendapat pembinaan dari pemerintah. Tiba-tiba dititipi memungut pajak dari konsumen, ini terburu-buru,” kata Arif.
Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat serta melemahkan loyalitas konsumen terhadap usaha kecil. Ia menegaskan bahwa pembinaan harus menjadi langkah awal sebelum ada kewajiban perpajakan.
Senada dengan itu, Drs. H. Fathol Arifin, MH menyampaikan bahwa Fraksi PKB telah meminta pendapat para ahli sebelum mengambil sikap. Berdasarkan telaah dan berbagai masukan, pihaknya mengusulkan agar ambang batas omzet yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp30 juta per bulan.
“Ahli yang kami datangkan menyarankan ambang batas minimum omzet Rp30 juta per bulan untuk pelaku usaha kuliner UMKM dan PKL. Ini agar usaha kecil tidak terbebani. Kami sangat serius dalam hal ini serta apapun keputusan partai akan kami perjuangkan. Kami serius mengawal aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PKB menilai pentingnya keadilan dalam kebijakan pajak. Meski pajak merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut mereka, kebijakan tidak boleh menekan pelaku usaha kecil yang tengah berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi.
Sementara itu Abdul Wahid mengatakan “Pajak memang penting sebagai sumber PAD, tetapi harus adil. Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan sektor usaha kecil,” tegas anggota Fraksi PKB itu.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Malang. Publik menantikan apakah keberpihakan pada pelaku usaha kecil akan menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan yang akan ditetapkan.
*) Publisher: Muliadi
**) Baca berita Wartacakrawala di Google News disini