Telan Dana Triliunan, Pengembangan KEK Singosari Dipertanyakan

Avatar
Maket KEK Singhasari, Kabupaten Malang. Foto: Kek
Maket KEK Singhasari, Kabupaten Malang. Foto: Kek

Wartacakrawala.com – Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari dengan luas 120,3 hektare yang digadang akan menjadi pusat ekononomi baru di Jawa Timur kini mulai dipertanyakan.

Pasalnya, pengembangan KEK Singosari yang telah diproyeksikan menjadi sentra ekonomi lintas industri mulai dari ekonomi kreatif berbasis teknologi digital, sekaligus pariwisata hingga agrobisnis ini diklaim belum menunjukkan progres yang signifikan.

Kabar tersebut tertulis dalam sebuah pesan dan beredar luas di media sosial whatsapp yang ditulis oleh seorang bernama Zulham Mubarak. Tulisan tersebut berjudul “KEK Singhasari dan Bakar-bakar Duit Negara Rp 8,29 Triliun”.

Menurut Zulham, sejak ditetapkannya pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019, belum ada laporan resmi terkait laporan realisasi anggaran. Padahal anggaran tersebut seharusnya sudah cair sejak tahun 2019.

“Yang membuat banyak orang heran, kok bisa proyek sebesar itu, disupport duit negara, disahkan presiden lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sejak 27 September 2019 silam, tetapi tak banyak warga Singosari dan sekitarnya yang pernah dengar atau setidaknya tahu tentang KEK,” jelas Zulham.

KEK Singosari ini, kata Zulham, diusulkan oleh 3 perusahaan swasta yakni PT. ITDC (Indonesian Tourism Development Corporate), PT. IGT (Intelegensia Grahatama) dan PT. Cakrawala Mandala Nusantara.

“Menariknya, perusahaan bernama PT Cakrawala Mandala Nusantara ternyata tidak jelas siapa direkturnya dan siapa saja dibalik pendiriannya. Perusahaan itu hanya terdaftar di Jalan Raya Darmo 54-56/B-22, Surabaya dan disahkan oleh Dirjen AHU-0027987.AH.01.01.TAHUN 2017 dicatatkan di notaris Rusdi Muljono SH,” teranf Zulham.

Dijelaskan oleh Zulham, proyek ini dibangun oleh kolaborasi swasta dan disupport oleh Anggaran Negara sebesar Rp 8,29 Triliun! Setara dengan 2 kali APBD Kabupaten Malang. Ia pun menyebut nama dibalik konsep KEK tersebut yaitu David Santoso K.R. sebagai Dirut PT IGT.

“Lalu dua PT yang menjadi pengusul KEK itu kenapa tidak secara terbuka mengumumkan siapa saja dewan komisarisnya dan struktur direkturnya? Agar bisa diketahui jangan-jangan dibalik dana triliunan itu ada nama-nama anak pejabat atau kerabat petinggi negara. Ya nggak sih,” ungkapnya.

Selai itu, Zulham juga menyayangkan pengembangan KEK ini. Pasalnya Singosari saat ini dikenal sebagai daerah santri dan budaya. Dikelilingi pesantren dan situs budaya, dalam waktu dekat akan disulap menjadi destinasi wisata dengan kompleks perhotelan, villa, spa, dan tentunya bakal ada kafe sebagai fasilitas hotel.

“KEK Singhasari memang meliputi distrik icon heritage tourisme, MICE (meeting, incentive, convention and exhibition) bisnis showbiss, distrik digital ekonomi, inkubator education center. Proyeksi serapan tenaga kerja sebesar 11.526 per tahun dengan rencana bisnis konsep pengembangan pariwisata dan ekonomi digital,” akunya.

Tapi, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana dengan keberadaan puluhan ribu santri yang tersebar di puluhan pesantren di Singosari?, Jaring pengaman sosialnya seperti apa yang disiapkan oleh pemerintah terkait masa depan para pelajar itu jika mereka harus belajar di sekitar kompleks perhotelan dan tempat wisata?.

Terakhir Zulham meminta Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, Sandiaga Uno agar KEK ini masuk dalam salah satu diantara proyek strategis yang harus diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kata Zulham, anggaran sedemikian besar digelontor untuk membangun kawasan ekonomi untuk menyerap investasi, tetapi di Singosari sendiri, sampai saat ini belum ada investor asing yang tampak, dan bahkan hingga 3 tahun setelah disahkan lewat Peraturan Presiden belum ada progress yang terlihat signifikan.

Dijelaskan Zulham, berdasarkan PP 68/2019 pada pasal 6 disebutkan pemerintah memberikan batas waktu Badan usaha yang melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan pemerintah tersebut diundangkan.

“Nah, jika PP itu disahkan September 2019 berarti pada September 2021 tahun ini seharusnya KEK sudah siap beroperasi, tetapi kok kayaknya sampai saat ini stagnan dan baik baik saja?,” Jelasnya.

Sesuai ayat 3 pada pasal 6 disebutkan Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari

“Daripada di tiba tiba ada gelombang pejabat Kabupaten Malang kembali tertangkap KPK karena proyek KEK ini, saran saya sebaiknya poin d pada ayat 3 pasal 6 ditempuh Pak Presiden, bagaimanapun Singosari harus tetap menjadi kawasan Santri dan Budaya demi kelangsungan masa depan anak bangsa,” tutup Zulham. (*)

*Penulis: Zulham Mubarak*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Foto : Koordinator BEM malang raya saat menyampaikan orasi di hadapan pimpinan BEM malang

Aliansi BEM Malang Raya Dukung Sikap Kritis BEM UI

Next Post
Mahasiswa umm bersama komunitas Kudu dalam acara pameran hasil daur ulang sampah

Gandeng Komunitas KUDU, Mahasiswa Umm Belajar Daur Ulang Sampah

Related Posts