Tragedi Kanjuruhan, Penggunaan Gas Air Mata Dituding Jadi Penyebab Jatuhnya Korban

Avatar
Tangkapan layar gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan ke tribun penonton
Tangkapan layar gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan ke tribun penonton

Wartacakrawala.com – Insiden memilukan pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 BRI Liga 1 2022/2023 yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang dituding akibat penggunaan gas air mata oleh aparat.

Pantauan Wartacakrawala.com, kericuhan bermula ketika suporter mulai memasuki lapangan pasca laga. Kejadian berlanjut dengan aksi lempar-lemparan antara suporter dengan petugas keamanan.

Dengan jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter, aparat kemudian membalas tembakan gas air mata ke arah lapangan dan tribun penonton.

Kondisi itu membuat suporter panik sehingga mereka berusaha untuk menyelamatkan diri. Akibat saling berdesak-desakan dan efek gas air mata yang membuat sesak nafas, beberapa penonton terinjak hingga pingsan.

Menurut informasi yang dihimpun Wartacakrawa.com, hingga 2 September pukul 06:00 WIB ratusan supporter dikabarkan meninggal dunia akibat kericuhan.

Akun media sosial Instagram Kepolisian Resor Malang @polresmalang_polisiadem menjadi sasaran warganet. Banyak yang menuding polisi jadi penyebab kericuhan karena penggunaan gas air mata.

“Ayo hukumen anggotamu, seng nembak gas air mata nang tribun seng ndek kono akeh arek cilik karo arek wedoke. Wong wes tau kejadian sek dibaleni maneh!”

“Kiriman gas air mata darimu, menjadi tangisan air mata”

“Gas air mata bukan solusinya #tugasmumengayomi”

“Apa yang dilakukan itu sama saja dngan menghilangkan nyawa orang”

“Kesalahan pak menembakkan gas air mata ke tribun, sangat disayangkan tindakan seperti ini,  banyak korban berjatuhan akibat insiden ini, kecewa”

Aturan FIFA
Dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.

Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.

“No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan),” tulis aturan FIFA.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Tangkapan layar kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya

Laga Arema FC vs Persebaya Berakhir Ricuh, Puluhan Suporter Meninggal Dunia

Next Post
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah/ Tribunnews

Tragedi Kanjuruhan, Basarah Sampaikan Duka Mendalam

Related Posts
Total
0
Share