Wartacakrawala.com – Masyarakat Sampang yang mengatasnamakan sebagai aliansi masyarakat pinggir kota, melayangkan surat terbuka pada Bupati Sampang terkait Isu penundaan pilkades dan pembengkakan anggaran daerah pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Erha Suud Abdullah, SH pada Kamis 6 Mei 2021 tersebut, masyarakat menemukan kondisi-kondisi serta permasalahan sosial yang dinilai membutuhkan diskusi terbuka dengan masyarakat atau kelompok masyarakat.
Salah satunya berupa isu penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang. Isu ini menjadi hangat mengingat belum adanya pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Sampang terkait kebenaran ditundanya Pilkades pada tahun 2021 ini.
Padahal sejumlah Kabupaten di Madura seperti bangkalan dan Sumenep dipastikan bisa melakukan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Masyarakat menyebut bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa Sampang cacat secara demokrasi.
Masyarakat menilai, jika pandemi Covid-19 menjadi alasan utama, maka pelaksanaan Pilkades akan semakin kabur, dikarenakan tidak adanya kejelasan masa berakhir Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Komunitas GYD Bagikan Kebahagiaan pada Puluhan Anak Yatim
Apalagi, tidak adanya larangan dari pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum, bahkan sekelas Pilkada saja telah dilaksanakan pada tahun 2020 dengan mengikuti serta mentaati protokol kesehatan.
Masalah lain juga terkait kepemimpinan dalam kurun waktu satu periode yang akan berjalan tanpa pemerintahan Desa sebagaimana mestinya. Bagaimana penjelasan, dasar Hukum, rincian proses kepemimpinan serta kewenangan penggunaan anggaran yang akan berjalan dalam satu periode jika tanpa Pemerintahan Desa yang Normal
Atas dasar sejumlah permasalahan tersebut, masyarakat sampang memberikan sejumlah tuntutan dalam surat terbuka tersebut.
Masyarakat Meminta Tetap diselenggarakannya Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sampang;
Mengatur Dengan Cermat, Teliti, Efektif dan Efisien Proses Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sampang Tahun 2021 Dengan Memperhatikan Seluruh Anjuran Pemerintah Mengenai Prokes Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan;
Menyelenggarakan Pilkades Dengan Menjunjung Tinggi Asas Pemilihan Umum Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil.
Masyarakat Meminta Kepada Bupati dan DPMD Kabupaten Sampang Paling Lambat 1 Juni 2021 Untuk Mengadakan Persiapan, Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa. (*)