Virus Corona: Wabah, Epidemi atau Pandemi?

Avatar
Ilustrasi virus corona / covid19
Ilustrasi virus corona / covid19

Wartacakrawala.com – World Health Organization (WHO) secara resmi menetapkan virus Corona COVID-19 sebagai pandemi, Rabu (11/03/20). Status ini ditetapkan menyusul dampak penyakit yang tak hanya berdampak pada kesehatan tapi juga berdampak ke berbagai sektor.

“Jumlah kasus di luar China telah meningkat 13 kali lipat dalam dua minggu. Ini sangat memprihatinkan”, Direktur Jendral WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers, seperti dikutip dari BBC News.

Selain COVID-19, penyakit lain yang juga pernah mendapat status pandemi adalah H1N1 atau flu burung, ditetapkan WHO pada 2009. Status yang sama juga ditetapkan pada HIV/AIDS, influenza dan TBC (tuberculosis).

Lalu bagaimana suatu penyakit bisa dinyatakan sebagai pandemi? Apa bedanya dengan epidemi dan wabah?

1. Wabah

Wabah atau endemik adalah tingkat pertama keparahan penyebaran penyakit dilihat dari populasi, lingkungan atau wilayahnya. Seperti dikutip dari Medicinenet, endemik terkait dengan jumlah penyakit yang ada dalam suatu komunitas di suatu wilayah.

Populasi yang terdampak kecil, namun bisa dibilang luar biasa. Penyakit tertentu dinyatakan menjadi wabah atau endemik ketika terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan namun masih terbatas pada suatu wilayah.

2. Epidemi

Epidemi adalah tingkat kedua keparahan suatu kasus penyakit. Sifatnya lebih besar dari endemik dan menyebar ke area yang lebih luas. Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) menjelaskan bahwa epidemi terjadi ketika suatu penyakit menular dengan cepat ke banyak orang hingga pada tahap di luar ‘normal’ hingga sulit dihambat.

Sebelum naik status menjadi pandemi, virus Corona oleh pemerintah China ditetapkan sebagai epidemi karena tidak hanya menyebar di Kota Wuhan, provinsi Hubei, tapi sampai ke seluruh China. Bahkan menular juga ke negara lain seperti Korea Selatan dan Jepang hingga Asia Tenggara.

3. Pandemi

Pandemi adalah epidemi yang menyebar ke berbagai negara lain dan memengaruhi orang di seluruh dunia dalam jumlah besar secara simultan atau berkelanjutan. Penyakit ditetapkan sebagai pandemi ketika penyebarannya sudah internasional dan di luar dugaan, sehingga sulit dikendalikan.

Seperti diketahui, virus Corona COVID-19 telah mencaai 118 ribu kasus di lebih dari 110 negara seluruh dunia. WHO juga menetapkan status pandemi karena diprediksi masih akan terjadi penyebaran COVID-19 secara global dan lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Seminar diskursus Pancasila Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP) unira

Diskursus Pancasila: Universitas Raden Rahmat Gelar Seminar

Next Post
Pamflet kegiatan English Skill Competition dan One Day Party

EDSA UNIKAMA Agendakan English Skills Competition (ESC)

Related Posts