Sanksi Bagi yang Nekad Mudik Lebaran 2021

Game Cakrawala
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran

Dimana sanksi ini tercantum dalam UU No 6 Tahun 2018 pasal 93.

Meski begitu, bagi aparatur negara yang memiliki tugas keluar kota pada masa larangan mudik akan tetap diizinkan dengan syarat:

  1. Memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN
  2. Memiliki surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. (*)
Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Acara launching LSP dan LPH GP Ansor Jawa Timur

Dukung Produk Bersertifikasi, GP Ansor Buat Lembaga Pemeriksa Halal

Next Post
Pangeran Philip

Pangeran Philip Tutup Usia

Total
0
Share