Dimana sanksi ini tercantum dalam UU No 6 Tahun 2018 pasal 93.
Meski begitu, bagi aparatur negara yang memiliki tugas keluar kota pada masa larangan mudik akan tetap diizinkan dengan syarat:
- Memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN
- Memiliki surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. (*)