Bukan PSBB, Pemerintah Gunakan Istilah PPKM

Game Cakrawala
Menteri Koordinator Perekonomian

Wartacakrawala.com – Pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat akibat tingginya angka kasus corona mulai 11 sampai 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Tak lagi menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pemerintah kini memilih menggunakan istilah baru dalam pembatasan sosial akibat pandemic corona yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam diskusi BNPM, Kamis (7/1) menyebutkan PPKM sebagai kebijakan baru pemerintah da lam pengendalian pandemi corona di Indonesia. Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Wagub Jatim, Jangan Disimpulkan ini PSBB

Kata Airlangga, sesuai disampaikan di Istana kemarin atas kebijakan yang diambil pemerintah atas penanganan coriona, “Pertama, kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Airlangga, Kamis (7/1).

Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan melihat perkembangan kasus corona.Kata Airlangga, PSBB bukan menyetop seluruh kegiatan. Kegiatan tertentu tetap bisa berjalan, seperti kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI,” ujar Airlangga. Rencananya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan.

Lantas apa beda kebijakan PSBB dengan PPKM?

Pertama, PPKM adalah pembatasan berskala mikro. Kata Airlangga, ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” kata Airlangga.

Baca juga: Ini Dia Aturan Kebijakan PSBB Jawa Bali yang Akan berlaku Mulai 11 Januari

Kedua, mekanisme PPKM dan PSBB berbeda. Jika PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan PPKM ada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kebijakan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.

Baca juga: Menko Airlangga Hartanto Sampaikan Kebijakan PSBB Jawa-Bali

Pasal 4 (1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.

Pasal 5 Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Wagub Jatim, Jangan Disimpulkan ini PSBB

Next Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Mahasiswa Untag Lakukan Optimalisasi Proses Belajar Mengajar Secara Daring

Total
0
Share