Masalah narkoba yang terus terjadi, mencetuskan berbagai upaya untuk menanggulanginya. Tak hanya upaya suplay reduction, demand reduction yang masif namun juga harm reduction.
Salah satu bentuk harm reduction yang juga terkait dengan demand reduction adalah rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkoba.
Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya pengobatan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan.
Rehabilitasi narkoba di Indonesia ada yang bersifat rawat jalan dan rawat inap, ada yang milik swasta dan ada pula yang milik pemerintah.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam penanganan narkoba, memiliki beberapa tempat rehabilitasi rawat inap.
Salah satunya di Balai Besar Rehabilitasi BNN (Babes Rehab BNN), yang merupakan tempat rehabilitasi pertama dan terbesar milik BNN.
Tempat tersebut melayani rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba, baik yang datang suka rela (Voluntary) maupun yang berkasus hukum (Compulsary).