Wartacakrawala, Malang Kota– DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes). Akibat belum adanya Perwali tersebut, sebanyak 91 Ponpes di Kota Malang belum bisa menerima bantuan karena belum memiliki dasar hukum teknis yang mengatur penyalurannya.
Perda Fasilitasi Ponpes merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Perda ini telah disetujui DPRD dan Pemkot Malang sejak 2024, namun pelaksanaannya tertunda karena belum adanya Perwali sebagai pedoman teknis.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, menjelaskan bahwa Perda tersebut disahkan pada Juli 2024. Berdasarkan ketentuan, Perwali seharusnya sudah diterbitkan paling lambat enam bulan setelahnya, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penyelesaiannya.
“Kami belum melihat progres dari Pemkot. Karena itu, bantuan untuk Ponpes belum bisa dimasukkan dalam perubahan APBD 2025,” ujar Wafi. Ia menegaskan bahwa Fraksi PKB akan terus mendesak agar penerbitan Perwali segera dilakukan.
Menurut Wafi, kehadiran Perwali mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendukung perkembangan pesantren, baik dari segi infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia. Bantuan bisa berupa perbaikan fasilitas, pelatihan keterampilan, hingga program kewirausahaan bagi santri dan pengasuh.
Ia juga menekankan bahwa undang-undang telah mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan anggaran hibah atau dana abadi untuk pesantren. “Jangan sampai terjadi seperti di daerah lain yang kurang perhatian terhadap Ponpes,” ujarnya.
Selain itu, Wafi mengusulkan agar Pemkot segera membentuk tim fasilitasi Ponpes yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan Kementerian Agama (Kemenag). Tim ini diharapkan bisa memetakan kebutuhan 91 Ponpes di Kota Malang agar bantuan nantinya lebih tepat sasaran.
“Langkah awalnya adalah pemetaan. Setelah itu baru ditentukan prioritas bantuan,” tambahnya.
Ia berharap Perwali tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun agar pembiayaan untuk Ponpes bisa masuk dalam APBD 2026. “Nominalnya bisa disesuaikan, yang penting ada komitmen nyata dari pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno, membenarkan bahwa Perwali Fasilitasi Ponpes masih dalam tahap penyusunan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Kami belum menerima dokumennya. Setelah rampung di Kesra, baru akan kami proses untuk harmonisasi dan verifikasi di tingkat provinsi,” jelas Suparno