Fraksi PKB Tak Setuju, Omzet Pedangan Rp 15 Juta Kena Pajak 10%

Muliadi
F-PKB Tak Setuju, Omzet Pedangan Rp 15 Juta Kena Pajak 10%
F-PKB Tak Setuju, Omzet Pedangan Rp 15 Juta Kena Pajak 10% (Doc. Istimewa)

Wartacakrawala.comMalang, Suasana panas mewarnai rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025), saat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas memilih abstain dalam pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Langkah berani ini diambil Fraksi PKB lantaran menolak keras ketentuan batas minimal omzet pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang ditetapkan sebesar Rp 15 juta per bulan. Menurut PKB, kebijakan tersebut berpotensi menjerat pedagang kecil, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL), ke dalam beban pajak yang memberatkan.

“Kami tidak bisa menerima angka Rp 15 juta. Ini terlalu rendah, dan jelas-jelas akan menyasar pedagang kecil yang mestinya justru kita lindungi. Kami mengusulkan Rp 25 juta sebagai batas minimal omzet yang dikenai pajak,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, seusai paripurna.

Saniman menambahkan, usulan Rp 25 juta bukan tanpa dasar. Angka tersebut merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kota Malang.

“Angka Rp 25 juta itu kompromi yang adil. Dengan begitu, PKL dengan omzet kecil tak lagi ketar-ketir tiap kali bicara soal pajak. Kalau tetap Rp 15 juta, pedagang gorengan pun bisa masuk kategori wajib pajak,” imbuh Saniman.

Karena tak tercapai titik temu selama pembahasan, Fraksi PKB mantap mengambil sikap abstain dengan beberapa catatan resmi. Salah satunya, Fraksi PKB tetap meminta agar PKL diberi kebijakan pajak 0% alias bebas pajak.

“Ini suara rakyat yang harus kami perjuangkan. PKB tetap berdiri di garis terdepan membela pedagang kecil. Jika tak ada perlindungan yang nyata dalam regulasi, maka di sinilah fungsi DPRD untuk bersuara,” ujar Saniman dengan nada tegas.

Senada dengan itu, Anggota Fraksi PKB lainnya, Arief Wahyudi, bahkan secara gamblang mengkritisi hitung-hitungan ekonomi yang digunakan Pansus. Menurutnya, omzet Rp 15 juta per bulan setara dengan pendapatan harian hanya sekitar Rp 500 ribu.

“Coba hitung saja, Rp 15 juta dibagi 30 hari itu cuma Rp 500 ribu per hari. Lha wong orang jualan gorengan pinggir jalan saja bisa tembus segitu. Masa iya mereka langsung jadi wajib pajak? Ini kebijakan yang tidak berpihak,” ketus Arief.

PKB menilai, dengan menaikkan batas omzet menjadi Rp 25 juta, maka pedagang baru terkena pajak bila omzet hariannya menembus Rp 800 ribu. Menurut Arief, angka tersebut masih rasional bagi klasifikasi usaha yang memang layak dikenakan pajak.

“Di angka Rp 800 ribu per hari itu sudah menyasar usaha yang memang punya skala menengah ke atas. PKL tidak akan tersentuh. Itulah esensi keadilan dalam kebijakan pajak daerah,” jelasnya.

Tak hanya soal nominal, Arief juga menyoroti lemahnya aspek normatif dalam substansi Perda yang disahkan. Ia menilai aturan tersebut multitafsir dan berisiko menimbulkan celah penafsiran di lapangan, terutama karena tidak ada pengaturan rinci yang secara spesifik menyebutkan pengecualian bagi PKL.

“Seharusnya dicantumkan secara eksplisit dalam Perda atau minimal di bagian penjelasan. Ini rawan disalahgunakan dan mengundang tafsir subjektif di kemudian hari. Sayangnya, Pansus justru abai terhadap keberpihakan sosial,” ujarnya tajam.

Meski suaranya kalah dalam pembahasan Pansus, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib pedagang kecil di Kota Malang.

“Saya tetap berdiri bersama rakyat. Kalah di Pansus tak jadi soal, yang penting suara rakyat tetap kami suarakan. PKB tak akan pernah lelah membela wong cilik,” tutup Arief dengan lantang.

**) Baca berita Wartacakrawala di Google News disini

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Membangun Ekosistem Data Pendidikan untuk Menyongsong Masa Depan Tenaga Kerja

Membangun Ekosistem Data Pendidikan untuk Menyongsong Masa Depan Tenaga Kerja

Next Post
5 Earphone Bluetooth Terbaik Terbaru 2025

5 Earphone Bluetooth Terbaik Terbaru 2025

Total
0
Share