Wartacakrawala.com – Sejumlah Organisasi Masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Ormas Malang Bersatu bersama-sama mendesak pihak kepolisian dari Polres Malang untuk segera menahan YouTuber sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy alias Gus Idris, Rabu (15/9).
Desakan tersebut dilontarkan oleh ormas-ormas tersebut saat melakukan audiensi dengan pihak Polres Malang, Rabu (15/9) ini.
“Ormas Malang Bersatu ini terdiri dari 12 ormas di Kabupaten Malang yang diinisiasi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU Kabupaten Malang),” terang Koordinator Ormas Malang Bersatu, Yatimul Ainun usai melaksanakan audiensi.
Selain itu, Audiensi ini dilakukan untuk menanyakan tentang keberlanjutan proses hukum Idris Al-Marbawy atas laporan Lembaga Ta’lif Wan Nasyr atau LTN NU Kabupaten Malang.
Selanjutnya, kata Gus Ainun, audiensi yang dilaksanakan mendapat sambupatan baik dari Kapolres Malang dan telah menemui titik terang.
Baca juga: Teken Perpres Dana Pesantren, BEM Pesantren Apresiasi Presiden Jokowi
“Dalam audiensi tadi alhamdulillah ada titik terang dan kami mendesak kepada Polres Malang untuk segera melakukan penahanan kepada saudara Idris karena saudara Idris sudah tersangka,” ujarnya.
Kader Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang ini menyampaikan, upaya damai telah dilakukan dan Idris Al-Marbawy kepada PCNU Kabupaten Malang untuk tidak melakukan tindakan serupa yaitu membuat konten meresahkan.
“Tapi ternyata sebelum kasus ini berakhir, Idris sudah membuat konten di YouTubenya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Keislaman terutama ahlussunnah wal jamaah nahdiyah. Dia melakukan dakwah, tapi caranya tidak baik,” pungkasnya.
Terakhir, Yatim menyebut bahwa ormas-ormas tersebut akan terus mengawal keberlanjutan proses hukum tersebut. (*)